Sidang Nazaruddin
Nazaruddin: Saan Mustopa dan Jafar Hafsah Terlibat Hambalang
Muhammad Nazaruddin, yakni M. Nazaruddin kembali memenuhi panggilan penyidik KPK, Jumat (23/12/2011).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, yakni M. Nazaruddin kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/12/2011). Nazaruddin diperiksa terkait kasus dugaan suap gedung olahraga di Hambalang, Bogor.
Nazaruddin tiba di kantor KPK, pukul 13.10 WIB dengan menumpangi mobil tahanan KPK. Saat ditanya wartawan terkait nama politisi partai Demokrat yang diduga terlibat, Nazaruddin menyebut Wakil Sekjen Partai Demokrat Saan Mustofa dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah.
"Ya terlibat. Ini makanya nanti tentang pendalaman uang Saan terima di mana, Jafar Hafzah terima di mana, nanti ya," ungkap Nazaruddin
Dugaan korupsi Hambalang mencuat selepas Nazaruddin menjadi buronan KPK. Dalam pelariannya, Nazaruddin mengaku telah mengalirkan duit ke Kongres Demokrat Rp 50 miliar di Bandung. Dana tersebut bersumber dari perusahaannya PT Permai Grup yang ikut mengelola proyek Hambalang. Pengakuan Nazaruddin setali tiga uang dengan bekas Direktur Keuangan PT Permai yang menyebut duit ke Demokrat senilai Rp 30 miliar plus 5 juta dolar AS.
Baik Nazar maupun Yulianis menyebut duit itu untuk memenangkan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Demokrat. Namun Anas membantah pernyataan keduanya.