Sabtu, 4 Oktober 2025

Kisruh Rektor UI

MWA: Gumilar Rektor UI Menjadi Pejabat Publik, Artinya Apa?

Gumilar Rektor UI, menyatakan bahwa ia telah menjadi Pejabat Publik, sebagai Kepala Satuan Kerja di bawah Kemendikbud

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto MWA: Gumilar Rektor UI Menjadi Pejabat Publik, Artinya Apa?
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI
Ketua MWA Universitas Indonesia Purnomo Prawiro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam surat yang diberikan Gumilar kepada Majelis Wali Amanat (MWA), tertanggal 15 Desember 2011, Gumilar Somantri Rektor Universitas Indonesia (UI), menyatakan bahwa ia telah menjadi Pejabat Publik, sebagai Kepala Satuan Kerja di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, sesuai dengan PP No 66 Tahun 2010.

"Saya juga bingung, ketika tanya ke Guru Besar Fakultas Hukum juga banyak yang ngga ngerti pejabat hukum itu apa," kata Purnomo Prawiro Ketua MWA di Gedung UI Salemba, Rabu (21/12/2011).

Purnomo menjelaskan bahwa status Universitas Indonesia adalah Badan Hukum Milik Negara (BHMN), yang dengan jelas mengatur bahwa MWA mengangkat Rektor, berbeda jika Gumilar mendapatkan SK Menteri yang mengangkatnya sebagai Rektor UI. Namun, Purnomo juga tidak mengetahui jelas tentang ada tidaknya SK Mendiknas itu.

"MWA ada banyak unsur di antaranya Senat Akademik Universitas (SAU), unsur masyarakat yang terdiri dari, saya, Emil Salim, Rachmat Gobel, Alwi Shihab, Herman Kertajaya dan Fauzi Bowo. Ditambah Wakil Karyawan, Wakil Mahasiswa, Rektor sendiri dan Mendikbud jadi sudah lengkap dan sudah mengikuti semuanya," jelas Purnomo.

Purnomo juga mengaku sangat menghormati keputusan dan kebebasan seseorang untuk mengundurkan diri, dan MWA sendiri memang sudah menganggap posisi Rektor Universitas Indonesia tidak ada, karena SK pengangkatan Gumilar tidak diakui dirinya sendiri.

"Kalau Rektor sudah menyatakan tidak ada hubungan apa-apa, ya kita anggap tidak ada hubungan apa-apa lagi," tegas Purnomo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved