Senin, 6 Oktober 2025

Sidang Nazaruddin

Todung: Tak Semua Ucapan Nazaruddin Benar

Advokat Todung Mulya Lubis menganggap semua yang dikatakan oleh terdakwa kasus korupsi wisma atlet, Nazaruddin itu dapat dibenarkan.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Todung: Tak Semua Ucapan Nazaruddin Benar
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2011). Dalam dakwaan jaksa, Nazaruddin terancam 20 tahun penjara terkait kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI Palembang. (tribunnews/herudin)

Todung: Tidak Semua Ucapan Nazar Benar

Laporan Wartawan Tribunnews.com Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Todung Mulya Lubis menganggap semua yang dikatakan oleh terdakwa kasus korupsi wisma atlet, Nazaruddin itu dapat dibenarkan.

"Tidak semua ucapan Nazar di muka pengadilan itu benar," kata Todung kepada wartawan usai menghadiri Yap Thiam Hien Award di Gedung Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2011).

Menurut Ketua Yayasan Yap Thiam Hien ini, keterangan Nazaruddin di muka pengadilan harus dilihat seberapa logis orang-orang yang terkait dalam kasusnya.

"Harus ditafsirkan mana yang logis dan mana yang tidak," ujar Todung.

Selanjutnya, jika memang apa yang diungkapkan Nazar tersebut ada logika hukumnya, Todung menegaskan agar KPK segera melakukan tindaklanjut atas apa yang diungkap Nazar.

"Kalau KPK tidak bisa menindaklanjuti, maka publik akan bertanya-tanya apakah KPK menyembunyikan sesuatu," ujarnya.

Sebelumnya, Nazaruddin kembali menyebut petinggi Partai Demokrat yaitu Dewan Pembina Partai Demokrat, Ahmad Mubarok yang dituding melakukan jual beli proyek dengan cara membeli anggaran ke anggota DPR untuk belanja tiga persen dan menjual kepada kepala daerah tujuh persen. Dengan cara itulah Mubarok modali yayasannya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved