Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

Sidang Ditunda, Andhika Gumilang Langsung Shalat

Seusai mendengarkan keputusan ketua majelis hakim Yonisman yang menunda sidang pembacaan rencana tuntutan, Andhika Gumilang

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Sidang Ditunda, Andhika Gumilang Langsung Shalat
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Suami siri Inong Melinda Dee, Andhika Gumilang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seusai mendengarkan keputusan ketua majelis hakim Yonisman yang menunda sidang pembacaan rencana tuntutan, Andhika Gumilang langsung meninggalkan ruang sidang setelah berdiskusi sejenak dengan kuasa hukumnya.

Sidang Andhika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cukup molor, bahkan Andhika yang mengenakan kemeja putih dipadu dengan celana hitam harus menunggu cukup lama sampai akhirnya sidang dimulai tatkala adzan ashar berkumandang.

Saat ditanya sejumlah wartawan sebelum persidangan, Kamis (15/12/2011) Andhika memilih tutup mulut, bahkan memalingkan muka dari sorotan kamera.

Dengan gaya khas Andhika yang selalu menggunakan topi pet hitam, setelah mendengarkan majelis hakim menunda persidangan langsung menuju masjid Nurul Adli yang berada di belakang Pengadilan.

Ia melepas sepatunya, lalu masuk ke masjid dan menunaikan ibadah shalat. Kala ditanya wartawan, ia hanya mengumbar senyum saja.

Kuasa hukum Andhika, Rocky Nainggolan mengaku merasa kecewa dengan penundaan sidang tersebut. Pasalnya dia sudah menunggu sejak pagi namun ternyata JPU masih belum siap dengan rencana tuntutannya.

"Jelas kami kecewa karena lama menunggunya dan karena ditunda kita akan menunggunya lagi," kata Rocky.

Sebelumnya, Andhika yang merupakan suami siri Inong Melinda Dee, didakwa JPU melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima dan menampung uang yang diduga hasil tindak pidana istrinya.

Andhika juga didakwa didakwa menggunakan KTP palsu dengan identitas palsu. KTP diduga digunakan untuk membuka rekening baru dan menampung uang hasil kejahatan Malinda.

Andika didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved