Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Sindu Paksa Dharnawati Gelontorkan Komitmen Fee
Sindu Malik Pribadi mengaku pernah memaksa terdakwa Dharnawati untuk menggelontorkan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sindu Malik Pribadi mengaku pernah memaksa terdakwa Dharnawati untuk menggelontorkan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek DPPID di empat kabupaten di Papua. Hal itu dilakukan Sindu demi agar dirinya mendapatkan "jatah" sebagaimana yang dijanjikan Dharnawati
Dharna, kata Sindu, menjanjikan akan memberikannya sesuatu hadiah jika empat kabupaten tersebut sukses mendapatkan DPPID. "Bu Nana bilang kalau proyek berhasil saya diberi sesuatu. Tapi belum pernah disebut apa berapa. Eh bukan janji yang didapat malah kayak begini (dirinya menjadi saksi di persidangan)," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Rabu (14/12/2011).
Sindu mengaku, sebenarnya dirinya tak berniat memaksa Dharna. Pasalnya, dirinya mengaku tak tahu menahu soal komitmen fee yang dijalin Dharna dengan Nyoman Suisnaya terkait peng-gol-an keempat kabupaten itu mendapatkan DPPID. Sindu juga mengaku tak ada yang memerintahkannya memaksa Dharna segera menggelontorkan komitmen fee tersebut.
Pada kesempatan itu Sindu juga mengaku mengetahui perihal surat usulan DPPID bernomor B 97 yang ditandatangani oleh Mennakertrans. Sindu mengaku dialah yang lalu mengambil surat usulan itu dan mengirimkannya kepada staf TU Menteri Keuangan.
"Saya kirim. Saya kasih ke staf TU Menteri,: ujarnya.
Setelahnya, Sindu mengaku tak tahu menahu nasib surat itu. Sindu mengaku tak memiliki kepentingan saat melakukan perannya itu. Dia hanya ingin membantu disetujuinya program ini. Dia mengaku sangat peduli pada kemajuan daerah transmigrasi.
"Saya hanya ingin membantu teman-teman di transmigrasi. saya terpanggil untuk membantu. Dan saya juga mengetahui program ini bagus," tuturnya.