Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Sindu Malik 'Digaji' Ali Mudhori Rp 2 juta
Sebagai konsultan DPPID, Sindu Malik mengaku mendapatkan gaji. Besarannya tak tentu antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sindu Malik Pribadi boleh jadi hanya pensiunan pegawai di Direktorat jenderal pajak dan restribusi daerah. Namun status itu sudah cukup membawa dirinya menjadi konsultan dalam proyek DPPID yang diusulkan Kemnakertrans.
Sindu sendiri yang mengakui status konsultannya itu saat bersaksi untuk terdakwa Dharnawati di Pengadilan Tipikor. "Saya pensiunan dan hanya diminta memberikan advokasi atau konsultasi lah," ujarnya, Rabu (14/12/2011). Sindu sampai harus meneteskan air mata untuk menegaskan statusnya yang hanya sebagai konsultan itu.
Menurut Sindu, yang memintanya untuk memberikan advokasi atau konsultasi itu adalah Ali Mudhori. Sesuai statusnya, Sindu mengaku hanya berperan menjelaskan prosedur tetap yang berlaku yang harus dilewati untuk disetujuinya program itu.
Untuk keperluan memberikan konsultasi dan atau advokasi itu, kata Sindu, dirinya diberikan sebuah ruangan khusus di lantai 2 Gedung Kemnakertrans Kalibata. Namun Sindu menegaskan dirinya tak bekerja tetap di ruangan itu. "Untuk singgah saja. Saya makan siang kadang-kadang di situ. Tapi saya enggak menetap," katanya.
Ruangan itu sendiri, kata Sindu, disediakan oleh Ali Mudhori. Ali dikenal Sindu sebagai staf ahli. Namun dia tak tahu staf ahli dari siapa Ali tersebut.
"Saya enggak tahu. Yang saya dengar beliau staf ahli, Saya juga enggak sopan bila bertanya. (Jadi) Saya enggak pernah tanya staf ahli siapa dia," ucapnya.
Sebagai konsultan DPPID, Sindu mengaku mendapatkan gaji. Besarannya tak tentu antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Gaji tersebut juga tak diberikan secara berkala setiap bulanan atau tahunan. "Kadang-kadang saja dikasih oleh pak Ali (Mudhori)," sergahnya.