Sidang Nazaruddin
JPU Nilai Nazaruddin Pura-pura tak Mengerti Dakwaan
M Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek Wisma Atlet dinilai berbohong.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - M Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek Wisma Atlet dinilai berbohong saat mengaku tidak mengetahui duduk perkara yang didakwakan kepadanya. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Nazar sebenarnya mengerti tentang pokok surat dakwaan yang disusun JPU, namun berpura-pura tak memahaminya.
"Bahwa tersangka telah mengerti tentang tindak pidana yang dipersangkakan sebagaimana telah ditanyakan oleh penyidik KPK pada BAP terdakwa tanggal 14 Agustus 2011," kata Eva Yustisiana membacakan tanggapan JPU atas nota keberatan Nazar dan penasihat hukumnya, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/12/2011).
Eva menampik Nazar tak pernah diperiksa dan dimintai keterangannya terkait kasus yang menjeratnya itu. Pihaknya, kata Eva, juga memastikan bahwa Nazar terlibat dalam kasus itu. Mereka mengantongi alat bukti yang sah dan cukup untuk menguatkan dakwaan tersebut. Pihaknya, lanjut Eva, tak akan bodoh mendakwa seseorang seperti Nazar tanpa adanya alat bukti yang cukup.
"Adapun alat bukti yang sah tersebut adalah keternagan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa sesuai dengan pasal 184 ayat 1 KUHAP," imbuhnya