Senin, 6 Oktober 2025

Sidang Nazaruddin

JPU Nilai Nazaruddin Pura-pura tak Mengerti Dakwaan

M Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek Wisma Atlet dinilai berbohong.

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto JPU Nilai Nazaruddin Pura-pura tak Mengerti Dakwaan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin usai membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2011). Dalam dakwaan jaksa, Nazaruddin terancam 20 tahun penjara terkait kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI Palembang. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - M Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek Wisma Atlet dinilai berbohong saat mengaku tidak mengetahui duduk perkara yang didakwakan kepadanya. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Nazar sebenarnya mengerti tentang pokok surat dakwaan yang disusun JPU, namun berpura-pura tak memahaminya.

"Bahwa tersangka telah mengerti tentang tindak pidana yang dipersangkakan sebagaimana telah ditanyakan oleh penyidik KPK pada BAP terdakwa tanggal 14 Agustus 2011," kata Eva Yustisiana membacakan tanggapan JPU atas nota keberatan Nazar dan penasihat hukumnya, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/12/2011).

Eva menampik Nazar tak pernah diperiksa dan dimintai keterangannya terkait kasus yang menjeratnya itu. Pihaknya, kata Eva, juga memastikan bahwa Nazar terlibat dalam kasus itu. Mereka mengantongi alat bukti yang sah dan cukup untuk menguatkan dakwaan tersebut. Pihaknya, lanjut Eva, tak akan bodoh mendakwa seseorang seperti Nazar tanpa adanya alat bukti yang cukup.

"Adapun alat bukti yang sah tersebut adalah keternagan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa sesuai dengan pasal 184 ayat 1 KUHAP," imbuhnya

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved