Sidang Nazaruddin
DPR Desak KPK Tangkap Neneng Istri Nazaruddin
Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) didesak segera menangkap Neneng Sri Wahyuni yang juga istri M. Nazaruddin.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah berhasil menangkap tersangka kasus cek pelawat pemilihan deputi gubernur Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) didesak segera menangkap Neneng Sri Wahyuni yang juga istri M. Nazaruddin.
Neneng ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2008.
"Kita desak KPK untuk segera menangkap Neneng. KPK harus dapat mengungkap kasus tersebut,"ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/12/2011).
Menurut Nasir, dengan tertangkapnya Nunun bukti bahwa KPK telah menjalankan tugasnya. Oleh sebab itu, tidak menutup kemungkinan KPK akan kembali menangkap buronan Interpol, yakni, Neneng.
Namun, ia tidak bisa memastikan kapan KPK akan melakukan penangkapan terhadap istri dari bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
"Menyusullah nanti (penangkapan Neneng), kan sama-sama dari N," sindirnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Neneng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2008.