Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

Jamwas Sesalkan Putusan PK Yohanes Waworuntu

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy menyesalkan adanya putusan bebas terpidana Sisminbakum Yohanes Waworuntu.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Jamwas Sesalkan Putusan PK Yohanes Waworuntu
Tribunnews.com/Yogi Gustaman
Yohanes Wawarontu, mantan Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy menyesalkan adanya putusan bebas terpidana Sisminbakum Yohanes Waworuntu. Pasalnya, Marwan mengaku dirinyalah yang pertama kali menangani kasus itu saat menjabat sebagai Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus).

"Ini pungutan liar. Memang tidak ada kerugian negara dalam pungutan liar itu yang dirugikan masyarakat soalnya. Hakim berpendapat tidak ada kerugian negara, maka tidak ada korupsi," ujar Marwan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (9/12/2011).

Marwan mengaku sangat menyesalkan putusan bebas tersebut saat majelis hakim berpendapat tidak ada kerugian negara yang akhirnya memutuskan tidak adanya tindak pidana korupsi.

"Tingkat pengadilan tinggi sudah dihukum, Mahkamah Agung juga sudah dihukum, kok PK. Satu institusi kok beda-beda pendapatnya pandangannya," kata Marwan.

Ia pun meminta adanya reformasi penegak hukum dalam bidang jaksa, penyidik dan hakim. Lalu apakah putusan itu akan mempengaruhi nasib tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo ?

"Dulu saya memang berbeda pandangan tentang itu. Tapi saya hanya melihat ini hakim kasasinya, PKnya, belum paham," imbuhnya.

Mengenai putusan PK yang membebaskan Yohanes Waworuntu, Marwan mengatakan hal itu dapat mengendurkan semangat penyidik yang menangani kasus Sisminbakum.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved