Senin, 6 Oktober 2025

Sidang Nazaruddin

Ada 13 Poin Surat Dakwaan Tak Dimengerti Nazar

Terdakwa kasus suap terkait pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin kembali menegaskan ketidakpahamannya atas surat dakwaan yang disusun

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Ada 13 Poin Surat Dakwaan Tak Dimengerti Nazar
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap terkait pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin kembali menegaskan ketidakpahamannya atas surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setidaknya, kata Nazar, ada 23 poin surat dakwaan yang tidak dimengertinya. Yang pertama, Nazar tak mengerti apa yang sebenarnya menurut JPU sudah dilakukannya sehingga dirinya disebut telah mengupayakan PT Duta Graha Indah Tbk menang dalam tender proyek pengadaan Wisma Atlet.

Yang kedua, kata Nazar, bagaimana caranya, seorang sepertinya yang hanya anggota DPR, dapat mengatur dan mengintervensi pelaksanaan tender proyek tersebut. "Dan mengatur Badan Anggaran, Komisi X. Sedangkan keputusan legislatif adalah kolektif," imbuhnya saat membacakan eksepsi, di Pengadilan Tipikor, Rabu (7/12/2011).

Yang ketiga, Nazar tak mengerti kapan dan dimana dirinya menerima lima lembar cek senilai Rp 4,675 miliar dari Mohammad El Idris. Keempat, bagaimana caranya dia menerima uang itu. Apakah dengan transfer atau melalui perantaraan pihak lain.

"Kelima, apakah dana tersebut masih utuh dan disimpan dimana saat ini?" ucapnya.

Keenam, tanya Nazar, apakah uang itu telah disita penyidik KPK? Jika sudah, dari siapa disitanya? "Dan berita acara penyitaan tersebut mengapa tidak meminta tanda tangan saya sebagai tersangka tindak pidana tersebut," ujarnya.

Nazar pun tak mengerti mengapa JPU menyebut cek tersebut disimpan di brankas PT Anak Negeri. Pasalnya, jika disebut disimpan di brankas, berarti cek tersebut pernah diserahkan kepadanya sementara dia tak pernah melihat brankas tersebut dan tak tahu dimana keberadaannya.

"Apa sudah dicek brankas tersebut milik siapa, dan apakah telah dicek di lab forensik sidik jari saya dan Neneng Sri Wahyuni dalam brankas tersebut," tanyanya.

Selanjutnya, Nazar mengaku tak mengerti mengapa JPU menyebut Yulianis dan Oktarina Furi sebagai staf bagian keuangan PT Anak Negeri. Padahal, menurutnya, Yulianis adalah Direktur Utama PT Executive Money Changer. Sementara dirinya, hanyalah teman Yulianis.

"Apa masuk akal Wakil Direktur PT Permai Group mau menjabat sebagai staf di anak perusahaannya (PT Anak Negeri)? sindirnya.

Nazar kemudian mempertanyakan apakah JPU sudah mengecek kepada Dirjen AHU KemenkumHAM ada tidaknya PT Permai Group. Apakah JPU sudah mengecek juga kebenaran PT Anak Negeri, pemegang sahamnya adalah PT Permai Group hingga mereka bisa menyebut PT Anak Negeri adalah anak perusahaan PT Permai Group.

Nazar juga tak mengerti mengapa istrinya Neneng, disebut sebagai direktur Keuangan PT Permai Group. Pasalnya, jika dibaca pada akta PT Anak Negeri, Neneg tak pernah menjadi pengurus disana.

"Demikian juga dengan PT Permai Group, karena PT Permai Group sebenarnya tak pernah ada," imbuhnya.

Terakhir, Nazar tak mengerti mengapa Yulianis disebut sebagai anak buahnya. Padahal, ucapnya, Yulianis adalah anak buah Anas Urbaningrum. Dirinya pun mengenal Yulianis dari Anas.

"Yulianis selama ini menggaji semua orang yang diperintah Anas dan dimodali kerja oleh anas melalui rekening pribadinya Yulianis atau melalui PT Executive Money Changer," paparnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved