Kasus Sisminbakum
Yusril: Yohanes Bebas, Saya Masih Terkatung-katung
Kejaksaan Agung hingga kini belum memutuskan apakah akan meneruskan atau menghentikan perkara dugaan korupsi proyek Sisminbakum

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung hingga kini belum memutuskan apakah akan meneruskan atau menghentikan perkara dugaan korupsi proyek Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo.
Hal itu terungkap dari keterangan Wajagung kepada pers, sejak Mahkamah Agung membebaskan (vijspraak) terdakwa utama kasus Sisminbakum, Yohanes Waworuntu, melalui putusan PK Senin lalu.
"Dengan dibebaskannya Romli dan Yohanes, sebenarnya sudah tidak ada alasan lagi bagi Kejagung untuk meneruskan kasus ini, kecuali ingin melakukan kezaliman" tulis Yusril Ihza Mahendra dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (3/12/2011).
Pada Desember 2010 yang lalu, Mahkamah Agung juga melepaskan Romli Atmasasmita dari segala tuntutan hukum. Terdakwa Zulkarnain Yunus yang dihukum 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, kini sedang kasasi.
Menurut Yusril, Darmono hanya mutar-mutar penjelasan Sisminbakum, seperti memutar lagu lama di kaset yang usang. "Lagunya itu-itu saja, sehingga membosankan dan membuat publik tidak percaya kinerja dan profesionalisme Kejagung" kata Yusril.
"Ketika Yohanes dibebaskan, Darmono bilang mau mengkaji dulu putusannya. Setahun lalu mengatakan hal yang sama ketika Romli dibebaskan. Sudah setahun mengkaji putusan Romli tak selesai-selesai juga," katanya.
Ketika MK memutuskan Kejagung wajib memanggil SBY untuk menjadi saksi, Darmono juga mengatakan akan mengkaji putusan MK itu. "Sudah lebih enam bulan, kajian itu tak kunjung ada hasilnya. Entah sampai kapan mereka mau mengkaji putusan Yohanes, sementara nasib saya terkatung-katung" tulis Yusril.
"Kalau Kejagung ngotot mau mendakwa ke pengadilan, boleh saja" kata Yusril. Tapi laksanakan dulu putusan MK untuk memanggil dan memeriksa SBY sebagai saksi," lanjutnya
Bagi Yusril, tanpa memeriksa SBY, maka dakwaan Jaksa akan mental di pengadilan, sebab dakwaan tidak lengkap. Ada saksi yang diperintahkan pengadilan untuk diperiksa, namun diabaikan."Penegakan hukum macam apa yang mau dikerjakan Kejagung", tegas Yusril.
Tentang alasan Darmono ada putusan Sisminbakum yang sudah inkracht, yakni putusan Syamsudin Manan Sinaga, yang perlu dipertimbangkan, Yusril menganggap Darmono tidak paham penyidikan Sisminbakum.
"Syamsudin itu dihukum karena dia menikmati uang yang dikuasai negara, yakni setoran Koperasi Pengayoman kepada Dirjen AHU yang dijabatnya. Ketika Syamsuddin jadi Dirjen, Menkumham dijabat Andi Mattalata. Jadi apa urusannya dengan saya. Harusnya Kejagung minta pertanggungjawaban Andi Mattalata, kok malah saya yang jadi sasaran" lanjut Yusril.