Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Hakim Tolak Eksepsi Dharnawati

Impian Dharnawati untuk menghirup udara bebas harus kandas setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor, Rabu (30/11/2011) menolak nota

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Hakim Tolak Eksepsi Dharnawati
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Kuasa direksi PT.Alamjaya Papua, Dharnawati

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Impian Dharnawati untuk menghirup udara bebas harus kandas setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor, Rabu (30/11/2011) menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukumnya. Dia pun harus mendekam lebih lama di tahanan untuk menjalani proses pemeriksaan di persidangan.

"Nota keberatan tidak cukup alasan untuk dikabulkan, maka harus dinyakatakan ditolak seluruhnya. Maka pembuktian perkara harus dilanjutkan sampai putusan akhir," kata Ketua Majelis Eka Budi Prijanta membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Rabu.

Majelis berpendapat surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materil. Surat dakwaan juga sudah memenuhi syarat untuk dijadikan dasar memeriksa perkara.

Terkait point keberatan Dharnawati lainnya, menurut hakim itu sudah masuk pokok materi perkara hingga tak perlu ditanggapi. Point-point keberatan itu nanti, akan diuji di persidangan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved