KPK Tangkap Jaksa
Jaksa Sistoyo Akui Anton Bambang Masuki Mobilnya
Jaksa Sistoyo, oknum yang tertangkap tangan KPK, Senin (21/11/2011) lalu di halaman Kejaksaan Negeri Cibinong mengakui
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Sistoyo, oknum yang tertangkap tangan KPK, Senin (21/11/2011) lalu di halaman Kejaksaan Negeri Cibinong mengakui jika Anton Bambang, swasta yang menjadi tersangka lainnya dalam kasus ini, memasuki mobilnya sebelum operasi penangkapan.
Menurut Sistoyo, Anton masuk ke mobilnya untuk meletakkan tiga lembar surat yang diantaranya adalah surat perjanjian perdamaian antara terlapor dengan pelapor dalam kasus penipuan yang menyeret Edward sebagai terdakwa.
"Kunci (mobil) saya dipinjam Anton untuk menaruh tiga surat perjanjian. Anton minta izin akan menaruh surat perdamaian antara pelapor dengan terlapor, jaminan pelapor untuk mengeluarkan tahanan itu dan yang ketiga adalah surat bukti pembayaran kerugian dari pelapor Rp 5,4 M sudah dikembalikan," bebernya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/11/2011).
Sistoyo menampik Anton memasukkan uang suap senilai Rp 99,9 juta dalam amplop cokelat ke dalam mobilnya. Menurut Sistoyo, dia tak tahu mengapa uang itu ada disana. Dia juga tak tahu darimana asalnya.
"Saya tidak pernah mengetahui bagaimana uang itu sampai ada di mobil saya. Siapa yang membawa? Bentuknya dalam apapun saya sampai saat ini tidak pernah menghitung," katanya.
"Itu tugas penyelidik untuk mengungkap itu uang siapa. Tapi yang jelas saya ditangkap di luar mobil saya. Saya digelandang tim penyelidik dimasukkan ke dalam mobil saya sudah ada uang itu," imbuhnya.
Oleh tim penyidik KPK yang membuka mobilnya yang terkunci kala itu, Sistoyo kemudian mengaku dipaksa untuk mengakui uang itu miliknya.