Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Tiga Terdakwa Kasus Suap PPID bacakan Eksepsi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar persidangan tiga terdakwa kasus dugaan suap pencairan dana PPID

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar persidangan tiga terdakwa kasus dugaan suap pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sidang hari ini beragendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum ketiga terdakwa yaitu I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan dan Dharnawati.
"Sidang dimulai sejak pukul 09.00 WIB," ujar staf pengadilan Tipikor Amin, ketika dihubungi, Rabu (23/11/2011).
Sebelumnya, pascamendengarkan surat dakwaan, ketiga terdakwa sekata untuk mengajukan eksepsi. Mereka berkeberatan dengan surat dakwaan jaksa tersebut. Salah satu terdakwa yaitu I Nyoman Suisnaya misalnya, menyebut jaksa hanya mencoba mengait-aitkan uang Rp 2 miliar yang diduga diterimanya dengan Menteri Muhaimin Iskandar.
Dalam tampikkannya, Nyoman menyebut aliran uang itu ditujukan untuk Badan Anggaran (Bangggar) DPR. "Itu dari awal memang untuk Banggar melalui calo-calonya itu. Dari awal di BAP yang saya katakan sudah itu," kata Nyoman, Rabu (16/11/2011).
Menurut Nyoman, dirinya tidak pernah memberikan keterangan sebagaimana didakwakan JPU.