Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Nyoman Pertanyakan Acoz Cs Tak Masuk Surat Dakwaan

Dalam surat dakwaan, JPU sama sekali tak memasukkan nama-nama seperti Iskandar Pasojo (Acoz) cs, sebagai pihak yang terkait

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto Nyoman Pertanyakan Acoz Cs Tak Masuk Surat Dakwaan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans, di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2011). Nyoman didakwa oleh penuntut umum KPK maksimal 20 tahun penjara. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) tranmigrasi, I Nyoman Suisnaya mempertanyakan cara jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dalam menyusun surat dakwaan. Pasalnya, dalam surat dakwaan, JPU sama sekali tak memasukkan nama-nama seperti Iskandar Pasojo (Acoz), Ali Mudhori, Sindu Malik dan lainnya, sebagai pihak yang terkait.

"Jika Penuntut Umum (PU) memasukkan nama Abdul Muhaimin Iskandar dan Jamaluddien Malik dalam dakwaan. Kenapa tidak dimasukkan nama lain, seperti Ali Mudhori, Iskandar Pasojo (Acos), Sindu Malik dan yang lainnya. Bagaimana dengan yang lain," ujar penasihat hukum Nyoman, Bachtiar Sitanggang saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/11/2011).

Menurut Nyoman, nama-nama tersebut di atas, turut berperan menggolkan program senilai Rp 500 miliar ini. "Bahwa Ali Mudhori, Iskandar Pasojo (Acos) dan Tamsil Linrung yang memprakarsai dan menggolkan adanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tersebut dan bukan Nyoman," imbuhnya.

Selain mereka, pihak lain yang turut berperan adalah Menkeu dan Badan Anggaran DPR RI. Kedua pihak inilah yang menyetujui usulan dana PPID senilai Rp 500 miliae dan beserta pengalokasiannya.

"Sangat tidak adil jika hanya Nyoman, Dadong dan Dharnawati yang dikatakan bersalah. Sementara, itu adalah kesalahan berjamaah. Dimana, Pimpinan Banggar dan Menteri Keuangan (Menkeu) memutihkan Nyoman," ucapnya. Nyoman sendiri mengaku tak pernah menerima uang sepeser pun dari Dharnawati terkait proyek ini.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved