Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Dharnawati Gelontorkan Fee karena Dipaksa Nyoman Cs
Terdakwa kasus suap program pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi Dharnawati mengaku terpaksa memberikan fee
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap program pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi Dharnawati mengaku terpaksa memberikan fee kepada pejabat Kemennakertrans I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.
Pasalnya, jika tidak memberikan fee yang dimintakan itu, Dharnawati tak akan mendapatkan proyek yang diharapkannya itu. Dia tak akan diberi kesempatan menggarap proyek PPID.
"Posisi terdakwa adalah orang yang terpaksa," tutur penasihat hukum Dharnawati, Doddy Priambodo membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Rabu (23/11/2011).
Doddy mengatakan, Dharna tak punya pilihan. Sementara di salah satu sisi dia ingin mendapatkan dan diberi kesempatan menangani proyek PPID, di sisi lain, dia, sebut Doddy, harus menggelontorkan commitment fee sebesar 10 persen agar keinginannya itu dapat terpenuhi.
Dadong Irbarelawan, kata Doddy, pernah mengirim SMS kepada kliennya yang mengancam jika Dharnawati tak juga sanggup menyelesaikan fee 10 persen, maka usulan mengenai daerah yang bakal mendapat dana proyek itu akan ditiadakan. Atas kondisi itulah, ujar Doddy, sesuai Pasal 48 KUHAP, kliennya tak bisa dipidana.
Dalam eksepsinya, kubu Dharnawati juga menampik jika commitment fee sebesar Rp 2,001 miliar itu hendak ditujukan kepada Mennakertrans Muhaimin Iskandar. "Bukan untuk Abdul Muhaimin Iskandar," katanya.
Terkait surat dakwaan JPU, kubu Dharnawati meminta Majelis hakim menyatakannya batal demi hukum dan menerima eksepsi mereka untuk seluruhnya. Pasalnya, surat dakwaan telah disusun dengan tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas.
Kubu Dharna sendiri mengkritisi maksud penuntut umum menyusun surat dakwaan secara alternatif yaitu sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 UU pemberantasan korupsi. Surat dakwaan secara alternatif itu dinilai sebagai bentuk ketidakyakinan jaksa.