Minggu, 5 Oktober 2025

KPK Tangkap Jaksa

Kejaksaan Persilakan KPK Proses Hukum Jaksa Sisyoto

Penangkapan oknum jaksa Sisyoto oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat Kejaksaan Agung prihatin.

Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penangkapan oknum jaksa Sisyoto oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat Kejaksaan Agung prihatin.

"Sikap kita terhadap pelaku silakan ditangani secara profesional dan proporsional," kata Wakil Jaksa Agung Darmono melalui pesan singkat, Selasa (22/11/2011).

Darmono mengatakan, dengan adanya kejadian tersebut, pimpinan kejaksaan akan terus melakukan pembenahan dengan mendorong jajarannya untuk meningkatkan pengawasan melekat dan pengawasan internal.

Apalagi, kejaksaan telah mendapatkan remunerasi untuk meningkatkan kinerja dan mencegah penyimpangan.

"Kejadian itu harapan kita tentu menjadi kejadian terakhir sehingga ke depan kita harus lebih baik dalam segala hal, baik kinerja maupun integritasnya," tukasnya.

Kejaksaan, kata Darmono, akan melakukan evaluasi jabatan-jabatan managerial. Pasalnya, Sisyoto diketahui menjabat sebagai Kasub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Cibinong yang seharusnya bertanggungjawab atas integritas jaksa dan pegawai kejaksaan.

"Evaluasi managerial termasuk jabatan Kasubbag pembinaan akan dijabat oleh pegawai yang mempunyai latar belakang managerial dan tidak perlu dijabat jaksa," katanya.

Kemarin, Senin (21/11/2011), KPK menangkap tangan oknum jaksa yang merupakan Kasub Bagian Pembinaan di Kejaksaan Negeri Cibinong berinisial S bersama pengusaha E, AB, dan satu orang driver.

KPK melakukan operasi penangkapan sekitar pukul 18.00 WIB. Sebelumnya, AB datang dengan membawa uang senilai Rp 99,9 juta dalam amplop cokelat.

Uang Rp 99,9 juta itu kemudian diletakkan AB di dalam mobil Nissan X-trail milik S. Di saat bersamaan, E, teman AB yang merupakan pengusaha menunggu di mobil lain.

Pemberian uang sendiri diduga untuk memperingan tuntutan E yang saat ini tengah menjadi terdakwa kasus pidana umum.

Uang itu sendiri kini tengah disita KPK. Selain uang, KPK juga menyita mobil Avanza berplat F.

Keempatnya tertangkap tangan dan hingga kini masih diperiksa intensif di depan penyidik KPK. Untuk diketahui S adalah Sistoyo, E adalah Edward seorang pengusaha, dan AB adalah Anton Bambang rekan Edward.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved