Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Damkar

Nama Mantan Gubernur Sulut Disebut di Persidangan

Nama mantan Gubernur Sulawesi Utara mendiang Adolf Jouke Sondakh disebut di sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan mobil

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Nama Mantan Gubernur Sulut Disebut di Persidangan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama mantan Gubernur Sulawesi Utara mendiang Adolf Jouke Sondakh disebut di sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di hampir seluruh wilayah Indonesia dengan terdakwa Hari Sabarno. Adolf disebut sebagai pihak yang membayarkan interior rumah Hari Sabarno.

Nama Adolf tersebut saat jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) istri mendiang Hengky Samuel Daud, Cheny Kolondam. Dalam kesaksiannya di BAP, Cheny mengungkap jika uang Rp 396 juta dan Rp 99 juta untuk pembayaran interior rumah Hari berasal dari uang yang dititipi Adolf.

"Tiga hari sebelum Hengky Samuel Daud meninggal, saksi (Cheny) menanyakan uang yang ia bayar untuk rumah Mendagri. Menurut Hengky, itu uang titipan mantan Gubernur Sulut Adolf Sondakh sebesar Rp 500 juta," tutur jaksa Hadiyanto membacakan isi BAP Cheny di Pengadilan Tipikor, Senin (21/11).

Tim jaksa membacakan isi BAP Cheny di persidangan lantaran yang bersangkutan kembali berhalangan hadir di persidangan Hari. Dari BAP yang dibacakan itu juga diketahui jika Cheny menransfer dana senilai Rp 396 juta itu ke rekening Hari melalui rekening BCA. Penransferan berlangsung pada 17 Februari 2003.

Uang Rp 396 juta itu kemudian dipergunakan untuk membiayai pembelian mebel rumah pribadi Hari di perumahan Kota Wisata cluster Virginia Blok L1 nomor 19 di kawasan Gunung Putri, Bogor. Selang beberapa hari, Cheny menransfer dana senilai Rp 99 juta ke rekening Hari untuk pembayaran interior rumah.

"Saksi tidak tahu pasti dari mana uang tersebut, mungkin sisa uang titipan dari Gubernur Sulut," kata jaksa.

Hari mengaku tak mengetahui jika biaya pembayaran interior rumahnya berasal dari mendiang Adolf Sondakh. Ia tak tahu jika ada uang Adolf yang dititipi ke Hengky. "Pembayaran interior rumah berasal dari Gubernur yang sudah almarhum yang saya tidak tahu," ucapnya.

Hari sendiri kecewa dengan ketidakhadirakn Cheny di persidangan kasusnya. Cheny, katanya, seharusnya benar-benar diupayakan hadir di persidangan lantaran dialah yang banyak mengetahui seluk beluk aliran dana terkait kasus ini.

"Memang sangat kami sayangkan karena saksi yang tahu banyak aliran itu tidak hadir. Contoh slip yang ada di JPU (jaksa penuntut umum) dan penyidik itu dari mana dapatnya. Kalau yang bersangkutan hadir bisa jelaskan," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved