Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

KPK Periksa Marisi Matondang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Marisi Matondang, Direktur Utama PT Mahkota Negara.

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Marisi Matondang, Direktur Utama PT Mahkota Negara. Marisi diperiksa untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kemennakertrans.

"Diperiksa sebagai saksi," tutur Kabag Pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/11/2011).

Marisi, kata Priharsa, dimintai keterangannya untuk tersangka Neneng Sri Wahyuni, istri M Nazaruddin. Marisi sendiri sudah memenuhi panggilan ini.

Marisi diduga turut berperan dalam pemenangan PT Alfindo Nuratama Perkasa dalam tender pembangunan PLTS di Kemenakertrans.

"Karena ada beberapa PT yang mengerjakan proyek itu salah satu ada kaitannya dengan Mahkota Negara selain PT X. Kalau Alfindo ada subnya. Mahkota ini salah satu yang mengerjakan PLTS, bukan sub Alfindo," ujar Juru bicara KPK Johan Budi beberapa waktu lalu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved