Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
KPK Periksa Marisi Matondang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Marisi Matondang, Direktur Utama PT Mahkota Negara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Marisi Matondang, Direktur Utama PT Mahkota Negara. Marisi diperiksa untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kemennakertrans.
"Diperiksa sebagai saksi," tutur Kabag Pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/11/2011).
Marisi, kata Priharsa, dimintai keterangannya untuk tersangka Neneng Sri Wahyuni, istri M Nazaruddin. Marisi sendiri sudah memenuhi panggilan ini.
Marisi diduga turut berperan dalam pemenangan PT Alfindo Nuratama Perkasa dalam tender pembangunan PLTS di Kemenakertrans.
"Karena ada beberapa PT yang mengerjakan proyek itu salah satu ada kaitannya dengan Mahkota Negara selain PT X. Kalau Alfindo ada subnya. Mahkota ini salah satu yang mengerjakan PLTS, bukan sub Alfindo," ujar Juru bicara KPK Johan Budi beberapa waktu lalu.