Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
KPK Akan Kembangkan Fakta Hukum soal Muhaimin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembangkan fakta hukum terkait peruntukan suap Rp 2,001 miliar dari pengusaha Dharnawati yang

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembangkan fakta hukum terkait peruntukan suap Rp 2,001 miliar dari pengusaha Dharnawati yang termaktub dalam surat dakwaan tiga terdakwa kasus suap program pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPID).
Dalam surat dakwaan disebutkan, uang itu merupakan sebagian commitment fee untuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.
Dharna, sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan, menjanjikan penggelontoran fee sebesar Rp 7,3 miliar kepada pejabat Kemennakertrans yaitu Muhaimin Iskandar, I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan, dan Jamaluddien Malik.
"Oh iya pasti informasi itu akan kita pelajari dan kita kembangkan. Tim penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang akan melakukannya," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar saat dihubungi, Kamis (17/11/2011).
Selain Muhaimin, KPK juga akan mempelajari informasi yang menyebut dugaan keterlibatan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Jamaluddien Malik.
Haryono menambahkan, bukan mustahil pihaknya akan memanggil kembali Muhaimin untuk diminta keterangannya terkait informasi tersebut. Namun semua itu, kata Haryono, akan tergantung dari hasil kajian tim penyidik.