Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Ingin Suap Muhaimin, Dharnawati Terancam 5 Tahun Penjara
Pengusaha penyuap pejabat Kemennakertrans Dharnawati menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Rabu (16/11/2011).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha penyuap pejabat Kemennakertrans Dharnawati menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Rabu (16/11/2011).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan ini, Dharnawati disebut melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah berupa uang senilai Rp 2.001.384,328 kepada Mennakertrans Abdul Muhaimin Iskandar, Dirjen P2KT Jamaluddien Malik, Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya, dan Kabag Perencanaan dan Evaluasi Dadong Irbarelawan.
"Terdakwa sengaja memberikan uang kepada nama-nama di atas karena mengetahui mereka memiliki kewenangan mengusulkan daerah Penerima Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Bidang Transmigrasi dalam APBN-P Tahun 2011," kata Jaksa Dwi Aries Sudarto membacakan surat dakwaan.
Adapun keempat Kabupaten di Papua itu adalah Kabupaten Mimika, Keerom, Manokwari dan Teluk Wodama. Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Kemennakertrans bisa mengikutsertakan empat kabupaten tersebut masuk dalam daftar penerima Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011.
Pasalnya, Dharnawati bermaksud menjadi pelaksana proyek pembangunan Kota Terpadu Mandiri di empat kabupaten itu. "Terdakwa sengaja meminjam bendera PT Alam Jaya Papua untuk dapat mengerjakan proyek di empat kabupaten tersebut," imbuh Dwi.
Perbuatan Dharnawati ini melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 UU Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Dia pun terancam pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Dharnawati yang mengikuti sidang dengan mengenakan baju muslim warna hitam ini, tak dapat membendung air matanya jatuh berkali-kali mendengar surat dakwaan tersebut.
Perempuan berkacamata ini mengaku memahami seluruh surat dakwaan JPU dan memastikan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) melalui penasihat hukumnya Rabu pekan depan.