Sabtu, 4 Oktober 2025

Pernikahan Ibas dan Aliya

Ibas Izin Seminggu Buat Nikah?

Mengenai berapa lama waktunya Sutan mengaku belum tahu, namun biasanya berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya waktunya

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana mengatakan Anggota Komisi I DPR, Edy Baskoro Yudhoyono atau akrab disapa Ibas diketahui sudah mengambil hak izin untuk melangsungkan pernikahan.

Mengenai berapa lama waktunya Sutan mengaku belum tahu, namun biasanya berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya waktunya adalah seminggu atau lebih.

"Bisa saja seminggu atau lebih, tergantung kepentingannya. Orang kan punya hak, asalkan jelas izinnya," ujar Sutan kepada Tribunnews.com, Selasa (15/11/2011).

Menurut Sutan, mekanisme izin untuk pernikahan seperti yang dilakukan Ibas, biasanya adalah Sekretaris Pribadi mengajukan izin ke Fraksi, kemudian ditandatangani oleh pimpinan Fraksi lalu diserahkan ke Badan Kehormatan DPR.

Dibawanya surat izin ke BK DPR kata Sutan, agar mereka mengetahui apabila suatu waktu Ibas harus menghadiri agenda penting di DPR seperti Rapat Paripurna atau voting.

"Jadi tergantung itu sepanjang hak dia, kalau misalkan ada voting dia harus datang, masak lagi enak-enak bulan madu suruh datang, gimana kan," jelasnya.

Saat ditanyakan apakah Ibas sudah mengajukan izin ke Fraksi Partai Demokrat, Sutan belum mengetahui persis. Akan tetapi semestinya putra bungsu Presiden SBY ini sudah mengajukan izin melangsungkan pernikahan.

"Biasanya kalau sekarang sudah," jelas Sutan.

Sementara itu Sekretariat Badan Kehormatan DPR, Cholida Indriani mengatakan tidak ada surat izin dari Ibas untuk melangsungkan pernikahan. Badan Kehormatan kata Cholida tidak terkait dengan urusan pernikahan.

"Tidak ada mas, BK tidak ada urusannya sama pernikahan," jelas Cholida.

Badan Kehormatan baru akan dilibatkan menurut Cholida apabila yang bersangkutan seperti Ibas harus menghadiri rapat paripurna DPR atau voting. Surat izin jelas, bahwa sedang dalam acara pernikahan atau melangsungkan pernikahan harus diserahkan ke BK DPR.

"Iya seperti itu, jadi kalau ada paripurna baru surat masuk ke kita memberitahukan bahwa yang bersangkutan sedang melangsungkan pernikahan, asal izinnya jelas," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved