Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

I Nyoman Suisnaya Sangkal Fee untuk Muhaimin Iskandar

Sesditjen P2KT Kemnakertrans I menampik surat dakwaan JPU KPK yang menyebut uang Rp 2 miliar ditujukan untuk Mennakertrans Muhaimin Iskandar

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto I Nyoman Suisnaya Sangkal Fee untuk Muhaimin Iskandar
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Muhaimim Iskandar, memenuhi panggila penyidik KPK sebagai saksi di kantor KPK Jakarta Selatan, Senin (3/10/2011). Muhaimin diperiksa sebagao saksi terkait kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah di Kemenakertrans. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesditjen P2KT Kemnakertrans I Nyoman Suisnaya menampik surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menyebut uang Rp 2 miliar dari Dharnawati ditujukan untuk Mennakertrans Muhaimin Iskandar. Menurut Nyoman, atasannya itu sama sekali tak terlibat dalam kasus yang kini menjeratnya.

"Itu hanya dikait-kaitkan saja. Karena saya kan staf Pak Muhaimin, kan juga ada berhubungan dengan staf beliau (lainnya)," ucapnya di Pengadilan tipikor, Rabu (16/11/2011).

Menurut Nyoman, fakta yang sebenarnya, uang Rp 2 miliar itu untuk Badan Anggaran (Banggar). "Itu dari awal memang untuk banggar melalui calo-calonya itu. Dari awal di BAP yang saya katakan sudah itu," katanya.

Nyoman memastikan, dalam keterangannya di BAP, dia tak pernah menyebut uang Rp 1,5 miliar itu hendak ditujukan kepada Muhaimin. Ia mengaku justru tak tahu menahu jika uang suap yang didakwaan senilai Rp 2 miliar diperuntukkan Muhaimin Iskandar.

"Itu urusan calo dengan beliau. Kalau Ali Mudhori dan Sindu (yang kasih ke Menakertrans), saya enggak tahu berhubungan dengan Menteri atau nggak mereka. Saya nggak tahu pembelokan terakhir (dakwaan) kok ke Menteri," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved