Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Dadong Irbarelawan Terancam 20 Tahun Penjara
Dadong Irbarelawan, Kabag Perencanaan dan Evaluasi di Ditjen P2KT Kemennakertrans mengikuti jejak atasannya I Nyoman Suisnaya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dadong Irbarelawan, Kabag Perencanaan dan Evaluasi di Ditjen P2KT Kemennakertrans mengikuti jejak atasannya I Nyoman Suisnaya.
Dia terancam pidana 20 tahun penjara setelah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau gratifikasi berupa uang senilai Rp 2 miliar dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati.
"Baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan I Nyoman Suisnaya, Muhaimin Iskandar dan Jamaluddin Malik melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya," kata jaksa penuntut umum M Rum membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Rabu (16/11/2011).
Serupa dengan Nyoman, Dadong pun didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu pertama Pasal 12 b, kedua Pasal 5 ayat 2 dan ketiga Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun uang Rp 2 miliar, kata jaksa, diberikan Dharna lantaran Dadong, bersama Nyoman telah memenuhi permintaan Dharnawati agar Kabupaten Mimika, Kabupaten Keerom, Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Teluk Wodama diusulkan sebagai daerah penerima dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) APBN-P tahun 2011.
Selain itu terdakwa dan Nyoman telah mempertemukan Dharnawati dengan Bupati dan Kepala Dinas semua daerah penerima dana PPID dengan tujuan agar Dharna dapat ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana dalam proyek pembangunan Kota Terpadu Mandiri.
Atas surat dakwaan ini, Dadong melalui tim penasihat hukumnya pun akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).