Korupsi Damkar
Mantan Bupati Lampung Akui Dapat Rp 100 Juta
Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan mobil pemadaman kebakaran di hampir seluruh wilayah Indonesia dengan terdakwa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan mobil pemadaman kebakaran di hampir seluruh wilayah Indonesia dengan terdakwa mantan Menteri Dalam Negeri Hary Sabarno kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (14/11/2011). Persidangan masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
Adapun saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan hari ini adalah mantan Bupati Lampung Tengah Andi Ahmad Sampurna. Dalam kesaksiannya, terdakwa korupsi yang divonis bebas ini mengaku pernah dikirimi uang Rp 100 juta oleh Hengky Samuel Daud, rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Uang itu, kata Andi, sudah dikembalikannya ke KPK. Pengembalian dilakukan setelah kasus yang menyeret Hengky menjadi tersangka ini, mencuat. Pasalnya, dirinya juga sempat diperiksa penyidik KPK terkait kasus ini.
"Pernah dapat Rp 100 juta, tapi karena merasa bukan hak kami, kami kembalikan," ujarnya.
Andi tegas menampik uang itu diberikan Hengky lantaran dirinya yang meminta. Menurut Andi, dirinya awalnya tak mengetahui adanya pengiriman uang untuknya itu. Pasalnya, uang dikirim dengan transfer oleh Hengky setelah mendapat nomor rekening Andi dari pegawai pemerintah kabupaten.
"Saya nggak minta. Dia (Hengky) nanya mungkin dari staf saya," katanya.
Andi mengaku lupa kapan uang dari Hengky itu masuk ke rekeningnya. Yang diketahuinya, uang itu dikembalikan ke KPK setelah satu tahun berada di rekeningnya itu.