Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Berkas Perkara Suap PPIDT di Kemennakertrans ke Pengadilan

Berkas perkara ketiga tersangka kasus suap terkait program pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) di Kemennakertrans

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara ketiga tersangka kasus suap terkait program pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) di Kemennakertrans akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan. Pemeriksaan terhadap perkara itu pun siap terhampar di pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Hari ini kita limpahkan. Mungkin akan segera disidangkan. Kemungkinan minggu depan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/11/2011).

Terkait keterlibatan nama-nama lain dalam kasus ini, Johan mengatakan, itu akan dilihat lebih lanjut dalam jalannya persidangan.

Jika di persidangan terungkap fakta-fakta baru terkait keterlibatan pihak lain, bukan tak mungkin pihaknya akan melakukan pengembangan penyidikan dengan mengacu pada fakta baru tersebut.

Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap tangan Dadong Irbarelawan, I Nyoman Suisnaya dan Dharnawati atas dugaan praktek suap menyuap terkait percepatan pencairan dana program senilai Rp 500 juta itu.

Ketiganya ditangkap dengan alat bukti berupa uang Rp 1,5 miliar yang dibungkus dalam kardus durian.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved