Si Seksi Pembobol Citibank
Malinda Dee Dibela 15 Pengacara di Persidangan
Selama proses persidangan ini, Malinda akan didampingi 15 pengacara dipimpin Batara Simbolon

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana terdakwa pembobol dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee, digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). Ia akan mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selama proses persidangan ini, Malinda akan didampingi 15 pengacara dipimpin Batara Simbolon. "Ada 15 (pengacara)," ujar Batara saat mendampingi Malinda.
Kepada wartawan perempuan kelahiran Pangkal Pinang, 5 Juli 1962, itu menyatakan siap dan akan fokus pada sidangnya. "Saya mau fokus sidang dulu," kata Malinda di balik jeruji tahanan pengadilan.
Sidang Malinda Dee akan dipimpin oleh Gusrizal dengan anggota Kusno dan Yonisman. Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketuai oleh Tatang Sutarna dengan anggota Helmi, Rustam, Dede Herdiana, Arya W dan Jul Indra Dhana.
Malinda diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 24 Maret 2011. Ia sempat dibantarkan ke rumah sakit lantaran sakit yang dialami pada bagian payudara yang pernah ia operasi plastik. Setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Malinda kemudian dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.
Saat ditanya resep apa yang membuatnya bisa lebih tenang saat ini, Malinda menjawab, "Ikhlas."
Malinda dijerat pasal Undang-undang Perbankan dan pasal Undang-undang TindakPidana Pencucian Uang. Malinda dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Malinda Dee diduga melakukan pembobolan nasabah Citibank senilai Rp 30 miliar. Nasabah yang dananya dibobol Malinda antara lain Ali Sadikin, Gaby Bakrie, Nono Sampono dan R Hartono.