Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Damkar

Mobil Damkar Pemda Tanggamus Hadir Bak Siluman

Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam (damkar) kebakaran di Departemen Dalam Negeri tahun 2003-2005

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam (damkar) kebakaran di Departemen Dalam Negeri tahun 2003-2005 dengan terdakwa  mantan Mendagri Hari Sabarno hari ini kembali digelar.

Mobil pemadam kebakaran (Damkar) yang menjadi proyek Departemen Dalam Negeri untuk diadakan di beberapa daerah di Indonesia ternyata hadir bak siluman. Mobil tiba di pemerintah daerah setempat tanpa diminta dan tanpa diketahui siapa pengirimnya.

“Pertengahan tahun 2003 ada yang ngirim mobil Damkar ke Tanggamus, yang ngirim supir. Tugasnya katanya mengirim dari dealer. Ketika kendaraan itu sampai di Tanggamus saya nggak mau terima karena saya nggak pernah pesan,” kata mantan Kepala Bagian Umum Pemda Tanggamus Hilman Yanuar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/11/2011).

Hilman mengatakan peristiwa tersebut terjadi beberapa saat setelah pihaknya menerima surat edaran dari Kemendagri mengenai pengadaan mobil damkar bertipe V 80 ASM. Lantaran kehadirannya teramat janggal, sambung Hilman, dirinya pun enggan menandatangani surat serah terimanya.

"Saya ubah serah terima barang jadi titipan barang. Karena si supir bilang nggak bisa bawa pulang mobil itu, Nggak ada ongkosnya. Saya juga berikan tanda titipan satu mobil itu," paparnya.

Seminggu berselang setelah pengantaran mobil itu, lanjut Hilman, dirinya dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai staf PT Istana Sarana Raya. Staf Hengky Samuel Daud itu mengaku mobil damkar yang dikirim ke Tanggamus itu berasal dari mereka. Staf tersebut pun meminta pembayaran atas pengiriman mobil tersebut.

"Saya nggak berani bayar. Siapa yang mesan? Berlarut-larutlah sampai satu tahun," ucapnya.

Sebenarnya, kata Hilman, Pemda Tanggamus sudah menggarkan pembelian mobil damkar tersebut dalam APBD tahun 2003. Namun anggaran yang disediakan hanya Rp 600 juta. Sementara harga yang dimintakan PT Istana Sarana Raya atas satu mobil damkar yang mereka kirim tanpa diminta itu mencapai Rp 900 juta. Alasan-alasan itulah yang kemudian mengurungkan Pemda Tanggamus untuk membayar mobil damkar yang dikirim Istana Sarana Raya.
 
Namun setelah didesak terus menerus dalam rentang satu tahun setelah pengiriman, Pemda Tanggamus, imbuh Hilman, akhirnya membayarkan mobil damkar yang dikirim tersebut. Adapun untuk membayarnya, mereka menggunakan anggaran daerah tahun 2004.

Hilman mengatakan, harga mobil damkar yang ditetapkan perusahaan Hengky itu jauh lebih mahal dari harga yang ditetapkan PT Trinusa untuk satu buah mobil pada tahun 2004, yang hanya sekitar Rp 500 juta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved