Bom Bunuh Diri Cirebon
8 Teroris Sukoharjo Disidang Rabu
Ada 13 terdakwa kasus terorisme menjalani sidang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (9/11/2011) pekan ini, akan kebanjiran persidangan perkara terorisme. Ada 13 terdakwa kasus terorisme menjalani sidang. Mereka terlibat dalam jaringan bom bunuh diri di Masjid Adz-Zikro, Kompleks Mapolresta Cirebon pada 15 April lalu.
Para terdakwa yang lebih dulu disidangkan adalah Ahmad Basuki, Arief Budiman, Musola, dan Andri Siswanto. Sedang Mardiansyah tak berkaitan bom Cirebon. Ia bermufakat jahat karena menyediakan dan menyimpan senjata api FN dan peluru untuk Maulana, teroris yang tewas ditembak Tim Densus 88 di Cikampek, Jawa Barat.
"Jadi untuk delapan terdakwa teroris dari Sukoharjo, dengan berkas terpisah, akan disidang Rabu besok, bersamaan dengan lima teroris bom bunuh diri Cirebon," ujar Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Tangerang Doddy Hermayadi kepada Tribunnews.com, Senin (7/11/2011).
Sementara para hakim yang akan mengadili perkara mereka, lanjut Doddy, adalah Bambang Widiatmoko, Viktor Pakpahan, Imanuel Sembiring, Bambang Sunarto Utoyo, G Pasaribu, Ibnu Basuki Widodo, Abdul Hutapea, dan I Made Suparta. Kata Doddy, di antara mereka ada yang masuk di majelis yang sama.
Pelimpahan banyak terdakwa kasus terorisme dari Sukoharjo, kata Doddy, karena faktor keamanan. Sama halnya dengan pelimpahan berkas terdakwa dari Cirebon. Selain diperkuat dengan putusan Ketua Mahkamah Agung No 137/KMA/SK/IX/2011 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Tangerang.
Berkas delapan terduga teroris Sukoharjo yang masih berhubungan dengan jaringan bom bunuh diri Cirebon adalah Ari Budi Santoso alias Abbaz alias Erwan alias Mustofa, Hari Budiarto alias Hari alias Nobita, Arifin Nur Haryono alias Arifin, Jakim alias Zaim alias Saiful Mubaraq.
Edi Tri Wijayanto alias Edi alias Jablay alias Edi Jablay, Ishak Andriana alias Abu Syifa, Echo Ibrahim alias Eko Ibrahim alias Baim, dan terakhir Dzulkifli Lubis alias Abu Irhab alias Jaisyul Haq.