Teror Bom Buku
Mantan Juru Kamera TV Swasta Disidang Kasus Terorisme
Imam Firdaus masih menunggu jadwal sidang karena pengacara dari kantor Ferry Juan belum sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan juru kamera televisi swasta, Imam Firdaus menjalani sidang perdana di Pengadilan Jakarta Barat, Kamis (3/11/2011). Imam akan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus terorisme.
Namun, Imam Firdaus masih menunggu jadwal sidang karena pengacara dari kantor Ferry Juan belum sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. "Mana Imam Firdaus," kata salah satu hakim, Andi Ismet di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (3/11/2011).
Menanggapi pertanyaan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang mengatakan pengacara terdakwa belum datang.
Seperti diketahui, Imam Firdaus terlibat karena diajak untuk meliput dan merekam bersama media tertentu untuk ledakan bom di dekat Gereja Christ Cathedral, Gading Serpong pada perayaan Paskah April, 2011 silam.
Tim densus 88 selain mencekok Pepi dan Imam juga menciduk 20 tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan bom buku, penyidik juga telah menangkap 20 terduga teroris.
Tiga pelaku ditangkap di di Aceh berinisial P, J dan F. Di Bogor adalah P, A, A, E dan R. Di Kramat Jati adalah F, D dan Y, di Rawamangun adalah M. Di Pondok Kopi ada lima yakni A, D, M, R dan A, Bekasi satu orang berinisial A dan Tanggerang berinisial J.
Polisi menemukan bom tersebut di pipa gas milik Perusahaan Gas Negara (PGN) di Serpong pada hari Kamis (21/4/2011) yang dipersiapkan untuk peringatan Paskah. Lokasi penemuan bom juga berada 100 meter dari Gereja Christ Cathedral.
Sementara tiga tersangka lainnya yang turut dalam kelompok jaringan teroris Bom buku dan bom Serpong, sudah menjalani sidang perdana. Mereka terancam hukaman mati atau seumur hidup.