Kamis, 2 Oktober 2025

Teror Bom Buku

Dalang Bom Buku Terancam Hukuman Mati

JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis dalam sidang tindak pidana terorisme di PN Jakarta Barat, Kamis (3/11/2011)

zoom-inlihat foto Dalang Bom Buku Terancam Hukuman Mati
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Dalang bom buku dan bom Serpong, Pepi Fernando (kiri) dijerat dengan pasal berlapis dalam dakwaan di sidang kasus tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (3/11/2011).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalang bom buku dan bom Serpong, Pepi Fernando terancam hukuman mati. Hal itu didapat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan pasal berlapis dalam sidang tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (3/11/2011).

Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan secara bergantian oleh Rini Hartatie dan Bambang Suharyadi, Pepi Fernando merupakan dalang dari rangkaian peristiwa bom mulai dari ujicoba pembuatan roket, bom sampai menggerakkan orang lain dalam melakukan aksi teror.

"Unsurnya, merencanakan atau mengerakkan melakukan terorisme, melakukan tindak kekerasan, menimbulkan suasana teror, dan melakukan kerusakan terhadap fasilitas publik," kata Jaksa Bambang dihadapan ketua majelis hakim Moestafa.

Jaksa Bambang mengatakan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal yaitu Jaka Bin Ashari. Selain itu korban luka yakni Kompol Dodi Rahmawan, Mulyana, Takino dan Karlino.

Pepi dijerat pasal 14 jo 6 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme serta Pasal 14 jo pasal 7 UU no 15 tahun 2003, Pasal 14 jo pasal 9 uu no 15 tahun 2003, Pasal 15 jo pasal 6 UU no 15 tahun 2003 dan Pasal 15 jo pasal 9 UU 15 tahun 2003. Ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.

Atas dakwaan tersebut, Pepi Fernando menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Kamis, 10 November 2011. "Sidang ditutup dan ditunda hingga Kamis, 10 November 2011," kata Hakim Moestafa.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved