Korupsi Damkar
Kubu Hari Sabarno Siap Hadirkan Saksi Meringankan
Hari Sabarno melalui Pengacaranya, Eko Purwanto, telah siap menghadapi semua tudingan JPU KPK melalui saksi-saksi yang diajukannya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari Sabarno melalui Pengacaranya, Eko Purwanto mengatakan, telah siap menghadapi semua tudingan JPU KPK melalui saksi-saksi yang diajukannya. Pasalnya, dirinya mengaku telah menyipkan beberapa saksi-saksi yang akan membuktikan kliennya tidak bersalah dalam kasus 'Mobil Damkar' ini.
"Masih lama. Masih 8 saksi lagi dari JPU. Kami juga telah mempersiapkan saksi-saksi," ujar Eko Purwanto saat ditemui wartawan sebelum menghadiri sidang lanjutan Hari Sabarno, di Pengadilan Tipikor, Senin (31/10/2011).
Lebih lanjut Eko menegaskan, timnya telah siap menungkapkan kasus ini dengan sebenar-benarnya. "Kami akan terus ungkap kasus ini, akan terang benderang. Kami akan buktikan, klien kami tidak melakukan pelanggaran itu," ujarnya.
Pada sidang sebelumnya, JPU juga mengadirkan empat orang saksi. Dua diantarannya merupakan mantan gubernur yang pernah terlilit kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, yakni eks Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dan mantan Gubernur Riau Saleh Djasit.
Dalam kesaksiannya, Danny mengakui pembelian mobil pemadam kebakaran dari PT Istana Sarana Raya milik mendiang Hengky Samuel Daud oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menurut Danny, pembelian itu terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Jabar pada tahun 2004.
Pembelian, lanjut Danny, atas perintah Gubernur Nuryana yang ingin pengadaan mobil pemadam kebakaran dilakukan dengan menggandeng perusahaan Hengky. "Karena disposisi dari gubernur (Nuryana) melampirkan permohonan PT Istana Sarana Raya," katanya.
Hal senada diungkapkan Saleh Djasit, mantan Gubernur Riau. Dia mengakui adanya pengadaan mobil pemadam kebakaran di daerah yang pernah dipimpinnya. (*)