Sidang Baasyir
Ini Pertimbangan Hakim Kurangi Vonis Baasyir Jadi 9 tahun
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan hukuman Abu Bakar Baasyir menjadi sembilan tahun dengan pertimbangan baasyir sudah tua
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan hukuman Abu Bakar Baasyir menjadi sembilan tahun dengan pertimbangan alasan kemanusiaan. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan majelis hakim pengadilan tinggi yang dipimpin Jusran Thawab dengan anggota Widodo dan Chaidir.
"Karena alasan kemanusiaan dimana ABB (Abu Bakar Baasyir) sudah lanjut usia, dan menurut majelis sudah sesuai dengan rasa keadilan, makanya dijatuhi sembilan tahun tahun," kata Juru Bicara PT DKI Jakarta, Achmad Sobari ketika dihubungi wartawan, Kamis (27/10/2011).
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis 20 Oktober 2011 dengan nomor perkara 332/Pid/2011/PT DKI, diketahui majelis hakim pengadilan tinggi tidak sependapat dengan hakim pengadilan negeri yang menyatakan terdakwa terbukti menggerakan orang lain, mengumpulkan dana untuk pelaku terorisme.
Sobari mengatakan dalam pertimbangan majelis pengadilan tinggi hal itu tidak terbukti sehingga Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu dibebaskan dari dakwaan tersebut. Majelis hakim memutuskan Baasyir terbukti dalam dakwaan lebih-lebih subsider Pasal 13 huruf a UU No 15 Tahun 2000 tentang Terorisme yakni memberikan fasilitas atau bantuan dana kepada pelaku teroris.
"Makanya dihukum sembilan tahun karena ancaman dari pasal itu hanya 15 tahun," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Sobari, tidak tepat bila tertulis pengadilan tinggi mengurangi hukuman Baasyir. Pasalnya, pasal yang digunakan dalam mebuktikan perbuatan pemilik Pondok Pesantren ngruki, Solo itu berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengenai informasi pengajuan Kasasi yang dilakukan jaksa maupun penasehat hukum Baasyir, Sobari mengaku belum mengetahuinya. Menurut Sobari, hal itu merupakan hak jaksa, terdakwa dan penasihat hukum.
"Nanti MA (Mahkamah Agung) akan memeriksa kembali apakah penerapan hukum sudah tepat atau belum. Kalau tidak tepat akan membatalkan (putusan PT)," tutupnya.