Sidang Baasyir
Baasyir Tolak Putusan Pengadilan Tinggi DKI
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengurangi vonis Abu Bakar Baasyir. Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu mendapatkan vonis
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengurangi vonis Abu Bakar Baasyir. Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu mendapatkan vonis sembilan tahun dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Namun, Baasyir tetap menolak putusan tersebut. Pemilik Pondok Pesantren Ngruki, Solo itu menyatakan akan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung untuk memperjuangkan kebebasan.
"Saya menolak vonis banding 9 tahun itu. Saya didzolimi, dihukum karena saya menjalankan syariat agama Islam," kata Juru Bicara JAT Sonhadi menirukan ucapan Baasyirm Kamis (27/10/2011).
Sonhadi mengatakan pernyataan tersebut diterimanya dari pengawal pribadi Baasyir, Ustadz Hasyim.
"Pengacara saya akan melakukan kasasi atas vonis banding yang dzolim ini” seru Baasyir.
Sebelumnya dalam putusan atas banding yang diajukan Ba'asyir, PT DKI hanya menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara bagi pemilik Pondok Pesantren Ngruki Solo itu.
"Benar, hukuman Ba'asyir berkurang dari 15 tahun menjadi sembilan tahun," kata Juru Bicara PT DKI Jakarta Achmad Sobari saat dihubungi wartawan, Rabu (26/10).
Pada tingkat pengadilan negeri, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Abu Bakar dengan hukuman 15 tahun penjara. Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Menurut majelis hakim, Ba'asyir terbukti dalam dakwaan subsider pasal 14 Junto pasal 7 uu 15 tahun 2003 tindak pidana terorisme. Ba'asyir terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain memberikan dananya untuk kegiatan militer di Aceh.
Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.