Minggu, 5 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Muhaimin Jadi Tersangka jika KPK Kembangkan Kasus

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar berpeluang besar menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemennakertrans

zoom-inlihat foto Muhaimin Jadi Tersangka jika KPK Kembangkan Kasus
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Muhaimim Iskandar, memenuhi panggila penyidik KPK sebagai saksi di kantor KPK Jakarta Selatan, Senin (3/10/2011). Muhaimin diperiksa sebagao saksi terkait kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah di Kemenakertrans. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar berpeluang besar menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian yang dipimpinnya. Hal itu dapat terjadi bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengembangkan kasus tersebut.

"Kalau dakwaannya dikembangkan kepada orang yang dicekal seperti Ali Mudhori, Fauzi, Sindu Malik dan Acoz," kata praktisi hukum Ahmad Rivai dalam diskusi di Restoran Bumbu Desa, Jakarta, Minggu (23/10/2011).

Rifai melihat peran mantan tim asistensi Menakertrans, Ali Mudhori sangat besar dalam pengeluaran uang.

"Ada yang berjasa seperti pahlawan untuk keluar uang itu," imbuhnya.

Bila Ali Mudhori menjadi tersangka, kata Rifai, maka akan terungkap tersangka lain karena tidak mungkin mereka mau sendirian di dalam sel. "Kalau Ali Mudhori menjadi tersangka maka pengungkapan akan lebih mudah," ujarnya.

Saat ini, kata Rifai, sulit menjerat Muhaimin  bila KPK hanya menetapkan I Nyoman Suisanaya (Sekretaris Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi), Dadong Irba Relawan (Kabag Program Evaluasi Ditjen P2KT), dan Dhanarwati (pengusaha PT Alam Jaya Papua) yang menjadi tersangka.

"Itu hanya percobaan penyuapan dan tidak akan menyangkut menakertrans. Kalau hanya percobaan penyuapan tidak akan sampai kepada menteri," kata Rifai.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved