Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Timas Ginting Terancam Pidana 20 Tahun Penjara
Pejabat pembuat komitmen pada satuan kerja direktorat jenderal pembinaan dan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat pembuat komitmen pada satuan kerja direktorat jenderal pembinaan dan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi Timas Ginting menjalani persidangan pidana kasus korupsi yang menjeratnya. Terdakwa kasus korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya itu terancam pidana 20 tahun penjara atas dakwaan pidana yang ditimpakan kepadanya.
Timas didakwa telah menerima suap dari M Nazaruddin bersama istrinya Neneng Sri Wahyuni dalam proyek di Kemennakertrans itu. "Terdakwa menerima Rp 77 juta dan $ 2000," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Malino membacakan surat dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (19/10/2011).
Adapun uang itu diberikan pasangan suami isteri ini sebagai tanda terima kasih lantaran Timas telah membantu memenangkan PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai rekanan proyek. PT Alfindo Nuratama Perkasa sendiri, papar Malino, merupakan milik Arifin Ahmad, dimana nama perusahaan itu dipinjam oleh Marisi Matondang dan digunakan Mindo Rosalina Manulang atas sepengetahuan M Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni selaku pemilik PT Anugerah Nusantara.
Malino mengatakan, perbuatan terdakwa bekerjasama dengan Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad, Neneng Sri Wahyuni dan M Nazaruddin telah bertentangan dengan Keppres 80 tahun 2003.
"Perbuatan itu telah memperkaya Neneng Sri Wahyuni dan M Nazaruddin sebesar Rp 2,729 miliar," ucapnya.
Atas perbuatannya ini, Timas pun diancam melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).