Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Dirjen Kemenkeu Ungkap Asal-usul Rp 500 Miliar
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Marwanto Harjowirjono, angkat bicara terkait kabar keterlibatan dirinya dalam kasus suap anggaran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Marwanto Harjowirjono, angkat bicara terkait kabar keterlibatan dirinya dalam kasus suap anggaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Marwanto mengatakan, proses pemberian dana tambahan untuk anggaran Kemenakertrans sudah sesuai prosedur.
Marwanto menjelaskan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) untuk proyek transmigrasi di Kemenakertrans Rp 500 miliar, sebetulnya muncul karena proses optimalisasi pada saat pembahasan APBN-P 2011.
“Keputusannya, dana Rp 500 miliar itu dialokasikan untuk kawasan transmigrasi mandiri. Dana alokasi didasarkan pada usulan kebutuhan daerah sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Pada saat itu diputuskan Rp 613 miliar untuk DPPID pendidikan, Rp 500 untuk DPPID kawasan transmigrasi, DPPID infrastruktur lainnya Rp 5,2 triliun," sebut Marwanto di Jakarta, kemarin.
"Itulah kemudian kalau ditanyakan Rp500 miliar darimana, hasil pembahasan di Panja transfer yang kemudian disampaikan di Raker Banggar," lanjutnya menjelaskan.
Menurut keterangannya, saat penyusunan APBNP 2011, Kemenakertrans mengajukan anggaran untuk proyek infrastruktur di 48 kawasan transmigrasi senilai Rp 988 miliar. Anggaran ini diusulkan dalam Rancangan Kerja Kementerian/Lembaga (RKKL).
"Usulan pembangunan kawasan transmigrasi jumlahnya Rp 988 miliar. Lebih dari alokasi Panja Rp 500 miliar. Kita minta kemenakretrans buat usulan baru, sehingga jumlahnya Rp500 miliar. Yang palig kompeten masalah transmigrasi kemenakertrans. Itulah landasan panja mengusulkan angka itu ke banggar," lanjutnya.
Output UU APBN-P 2011, kenapa yang menetapkan Menkeu? "Karena untuk melaksanakan UU APBN-P tidak bisa jalan, kalau tidak ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk melaksanakannya," urainya.
Perlu dibuat PMK, imbuhnya, sehingga dana itu bisa diimplementasikan di lapangan sesuai rencananya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa hingga saat ini dana DPPID ini belum dicairkan sepeser pun. Pasalnya, dalam PMK tentang pencairan anggaran harus ada pernyataan kesanggupan daerah penerima dan juga harus ada petunjuk pelaksanaan dari kementerian terkait, dalam hal ini Kemenakertrans.
Dia menegaskan pencairannya pun juga tidak bisa sekaligus. Pada tahap awal, pencairan dananya sebesar 50 persen, kemudian menunggu realisasi di lapangan untuk pencairan sisa dananya.
"Dan sekarang dana DPPID ini belum ditransfer karena juklaknya belum diterbitkan oleh Menakertrans. Kalaupun cair tidak sepenuhnya diberikan, bertahap mulai lima puluh persen dulu. Lalu dievaluasi penyerapan di lapangan seperti apa untuk pencairan berikutnya," ulasnya.
Sebelumnya, Kubu tersangka kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi I Nyoman Suisnaya mengungkap keterlibatan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenerian Keuangan (Kemenkeu) Marwanto Hardjowiyorno dalam program senilai rp 500 miliar yang berujung tindak
pidana korupsi itu.
Marwanto, menurut kubu I Nyoman, ikut terlibat dalam pembahasan APBN terkait program tersebut. "Iya, Dirjen perimbangan Kemenkeu lah yang aktif membahas APBN. Sebelum itu diteken Menkeu (Menteri Keuangan)," ujar penasihat hukum Nyoman, Bachtiar Sitanggang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/9/2011).
Marwanto membantah tudingan itu. Dan mengatakan dia hanya sebagai kordinator pemerintah saat pembahasan itu di Banggar.
"Keterlibatan saya, saya koordinator pemerintah untuk bahas di Panja transfer. Saya ikut bahas. Karena saya koordinator transfer yang bahas kebijakan transfer ke daerah," terangnya.