Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Agus Marto: Korupsi PPIDT di Kemennakertrans Sederhana

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan kasus pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Agus Marto: Korupsi PPIDT di Kemennakertrans Sederhana
Tribunnews.com/Herudin
Menteri Keuangan Agus Martowardojo memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Selasa (4/10/2011). Agus tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan kasus pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kemenakertrans sebagai masalah yang sederhana.

“Kasus yang kemarin ini, Kemenakertrans, itu kan masalahanya sederhana,” ungkap Menkeu Agus, pada acara Investor Summit And Capital Market Expo 2011, di Hotel Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta, Rabu (5/10/2011).

Dia melanjutkan sederhana karena, ada oknum pejabat pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak bisa menjaga amanah, dan tidak bisa menjaga tugas, sehingga melakukan penyelewengan, dan melanggar tugasnya sendiri. Pun oknum pengusaha yang mau cari bisnis dengan cara menghalalkan cara, dan memegang prinsip pokoknya dapat bisnis.

“Dan kalau mau dilihat itu jelas, ada pejabat Negara atau pegawai negeri sipil yang melanggar, ada pengusaha yang melanggar, sederhana. Nah semua jadi ngak jelas, dan akhirnya maling teriak maling. Nah saya mesti jelas bahwa kita mesti dukung,” ucap Agus.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi tak akan berhenti di sosok tiga tersangka, Dharnawati, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan. Kehadiran tersangka keempat dalam kasus itu, sangat mungkin terjadi.

"Proses penyidikan ini masih terus dilakukan. Dari hasil pengembangan itu, tidak tertututp kemungkinan ada tersangka baru," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Sabtu (1/10/2011).

Johan enggan pernyataannya itu diartikan KPK sudah mengantongi nama pihak yang menjadi target mereka untuk dijadikan tersangka terkait kasus itu.

"KPK tidak main target, KPK akan menyelesaikan penyidikan itu," ucapnya.

KPK, kata Johan, akan menetapkan tersangka baru terkait kasus itu, jika memang mereka telah mengatongi bukti permulaan cukup untuk itu. "Tergantung dari hasil penyidikan itu. Apakah ada alat bukti yang cukup dalam kaitan itu yang mengaitkan pada seseorang itu, siapapun orang itu," paparnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved