Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Soal Fee 10 Persen, Menteri Agus Martowardojo Bungkam
Menteri Keuangan Agus Martowardojo enggan mengonfirmasi kebenaran komitmen fee sebesar 10 persen untuk Badan Anggaran

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo enggan mengonfirmasi kebenaran komitmen fee sebesar 10 persen untuk Badan Anggaran (Banggar) dan Kemennakertrans dalam program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi.
"Itu pertanyaan yang tidak bisa saya jawab," tuturnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10/2011).
Agus juga enggan menjawab soal "hubungan" antara Banggar dengan Kemenkeu dalam proses pembahasan hingga persetujuan alokasi anggaran senilai Rp 500 miliar terkait program tersebut. "Nanti dijelaskan," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Wakil Ketua badan anggaran (Banggar) DPR Tamsil Linrung mengaku Banggar dan Kemenkeu memang berperan penting menggolkan program tersebut.
Tamsil yang mengaku berperan mengusulkan agar dana program pembangunan infrastruktur daerah (PPID) transmigrasi langsung digelontorkan ke daerah itu, mengatakan, proses pembahasan terkait program itu telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pembahasan, katanya, diawali dari Panja asumsi dan lalu berlanjut ke Panja optimalisasi dana belanja.
"Diawali dari panja asumsi, kemudian ada panja optimalisasi dana belanja, siap dialokasikan di panja belanja pusat dan panja belanja transfer daerah. Di panja belanja transfer daerah itu sebesar Rp 19,5 triliun, dialokasikan Rp 13,2 triliun untuk dana bagi hasil, untuk memenuhi tuntutan UU juga atas kenaikan harga minyak," paparnya.
Kemudian, lanjut Tamsil, Rp 6,313 triliun, dialokasikan sebesar Rp 613 miliar di sektor pendidikan dan Rp 500 miliar untuk sektor transmigrasi, serta Rp 5,23 triliun untuk infrastruktur lainnya.
"Itu saya sudah jelaskan tadi mekanismenya. Setelah itu dibawa ke ranah Panja, transfer ke daerah. Di Panja ini, kemudian ditawarkan apakah kawan-kawan setuju dengan pengalokasian anggaran ini," ucapnya.
Menurut Tamsil, semua anggota Panja, setuju dana itu dialokasikan langsung ke daerah. Pemerintah, imbuhnya, juga menyetujuinya.
"Ingat, persoalan anggaran ini, adalah undang-undang. Karena itu, undang-undang ini dibahas secara bersama. Kesepakatannya harus antara Pemerintah dan Badan Anggaran. Kalau ada salah satu pihak yang tidak setuju maka anggarannya tidak bisa disepakati," imbuhnya.