Minggu, 5 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Menkeu Diperiksa soal Pengesahan Anggaran Rp 500 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/10/2011), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo.

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/10/2011), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo. Agus diperiksa lantaran dia turut menandatangani pengesahan anggaran senilai Rp 500 miliar untuk program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi.

"Menkeu akan ditanya proses bagaimana, karena dia kan juga tandatangan dalam kaitan Rp 500 miliar anggaran PPID di 19 kabupaten," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta. Selain Menkeu, pengesahan anggaran untuk PPID itu pun ditandatangani oleh pimpinan Banggar.

Selain itu, pemeriksaan terhadap Menkeu dilakukan lantaran penyidik merasa perlu memintai keterangannya terkait proses pembahasan dan penyusunan anggaran terkait program tersebut.

"Ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi diantaranya adalah proses Rp 500 miliar itu bisa diputuskan dan dibahas. Sama dengan yang kita tanyakan ke orang pimpinan Banggar. Itu informasi yang ingin kita peroleh dari Menkeu," tuturnya.

Pemeriksaan terhadap Menkeu terkait kasus suap PPID memang mengejutkan. Betapa tidak, KPK "membanting kemudi" penyidikannya terkait kasus itu dari yang sebelumnya berfokuskan penelurusan keterlibatan pejabat Kemennakertrans dan Badan anggaran (Banggar). Namun Johan menampik KPK, Johan menampik pihaknya "banting setir".

"Itu soal kapan dan waktu dimintai keterangan apa yang ingin kita peroleh. Kita bukan loncat, kita punya dasar. Penyidik lebih paham kapan dia memerlukan," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved