Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Damkar

JPU Siapkan 100 Orang Saksi untuk Hari Sabarno

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mengaku akan menghadirkan 100 orang saksi dalam kasus atas nama terdakwa Hari Sabarno.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto JPU Siapkan 100 Orang Saksi untuk Hari Sabarno
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mengaku akan menghadirkan 100 orang saksi dalam kasus atas nama terdakwa Hari Sabarno. Namun, karena terlalu banyak, rencananya saksi akan dipanggil secara bergantian dalam sidang selanjutnya.

"Kami sudah menyiapkan 100 orang saksi, namun kami akan panggil secara bergantian. Diperiksa enam orang di setiap persidangan selanjutnya," ujar JPU KPK, Sumeda saat ditanya oleh Majelis Hakim, Senin (3/10/2011).

Sementara, agenda pemeriksaan terdakwa Hari Sabarno hari ini merupakan pembacaan putusan sela dari majelis hakim. Namun, karena seluruh eksepsi (nota keberatan) dari Penasehat Hukum ditolak seluruhnya, maka sidang akan dilanjutkan Senin depan (10/10) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sebelumnya, JPU mendakwa Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno karena telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah Indonesia. Mantan orang nomor satu di Departemen Dalam Negeri (Depdagri) itu pun terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Terdakwa Hari Sabarno baik secara sendiri atau bersama-sama dengan Oentarto Sindung Mawardi dan Hengky Samuel Daud melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ," kata jaksa Sumedana membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (5/9/2011).

Oleh jaksa Ketut Sumedana dan Hadiyanto, purnawirawan jenderal TNI itu didakwa dengan dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primer, jaksa menggunakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan pada dakwaan kedua, Hari didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 15 dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, Oentarto selaku Dirjen Otonomi Daerah Depdagri dan mendiang Hengky telah lebih dulu divonis bersalah. Oentarto telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan Hengky yang meninggal akibat sakit dikenakan hukuman 15 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved