Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

KPK Isyaratkan Tersangka Kasus suap PPIDT Bertambah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK Isyaratkan Tersangka Kasus suap PPIDT Bertambah
IST
Johan Budi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi tak akan berhenti di sosok tiga tersangka, Dharnawati, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan. Kehadiran tersangka keempat dalam kasus itu, sangat mungkin terjadi.

"Proses penyidikan ini masih terus dilakukan. Dari hasil pengembangan itu, tidak tertututp kemungkinan ada tersangka baru," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Sabtu (1/10/2011).

Johan enggan pernyataannya itu diartikan KPK sudah mengantongi nama pihak yang menjadi target mereka untuk dijadikan tersangka terkait kasus itu.

"KPK tidak main target, KPK akan menyelesaikan penyidikan itu," ucapnya.

KPK, kata Johan, akan menetapkan tersangka baru terkait kasus itu, jika memang mereka telah mengatongi bukti permulaan cukup untuk itu. "Tergantung dari hasil penyidikan itu. Apakah ada alat bukti yang cukup dalam kaitan itu yang mengaitkan pada seseorang itu, siapapun orang itu," paparnya.

Menurut Johan, sejauh ini komisi memiliki cukup bukti untuk terus mengembangkan dan melanjutkan proses penyidikan kasus itu. Keterangan dari saksi-saki yang telah dan akan diperiksa nantinya akan menambah perbendaharaan bukti-bukti itu.

"Dalam kasus ini kita menemukan uang Rp 1,5 miliar ini bukan uang kecil dan yang kita tangkap Kabag dan Sesditjen. Kita sedang telusuri suap ini tujuannya apa dan mengalir kemana saja. Perkembangannya kemana," ucapnya.

Menanggapi pernyataan Johan ini, Direktur Formappi Sebastian Salang pun mengapresiasinya. Salang mengaku sangat berharap, KPK dapat mengembangkan penyidikan mereka terkait kasus ini.

"Jangan sampai berhenti di situ, tapi memproses membersihkan kasus yang jauh lebih besar di dalam sistem ini," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved