Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
KPK Telusuri Aliran Surat Banggar DPR
Staf Sekretariat Badan Anggaran (Banggar) DPR Wahidin akhirnya merampungkan proses pemeriksaannya di depan penyidik KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Sekretariat Badan Anggaran (Banggar) DPR Wahidin akhirnya merampungkan proses pemeriksaannya di depan penyidik KPK. Wahidi mengaku hanya ditanyai seputar aliran surat yang diterima dan dikirim oleh Banggar DPR.
"Saya kan di sana menerima surat saja. Tadi mempertanyakan aliran surat saja," ujar Wahidin usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jumat (30/9/2011).
Kepada penyidik Wahidin mengaku dirinya hanya bekerja mendata surat-surat yang diterima pimpinan Banggar DPR dan sebaliknya. Sepengetahuannya selama bertugas, surat tidak pernah merujuk kepada individu melainkan institusi. Oleh karenanya, dirinya mengaku tak mengetahui ada tidaknya surat ke pimpinan Banggar yang berasal dari Kemennakertrans.
"Kalau surat itu ditujukan ke pimpinan Banggar tidak menunjuk pribadi. Saya mendata surat masuk saja, kalau itu (pengirim) saya nggak tahu," katanya.
Selain Wahidin, hari ini, KPK juga memeriksa Kabag Tata Persuratan Setjen DPR Saeful. Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) transmigrasi senilai Rp 500 miliar.
Sebelumnya Syafri Noer, penasihat hukum Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan P2KT Dadong Irbarelawan pernah mengatakan kalau salah seorang mantan pejabat Kemenkeu Sindu Malik pernah menunjukkan surat dari Badan Anggaran (Banggar) DPR yang ditandatangani semua unsur pimpinan Banggar terkait proyek PPIDT di Kemennakertrans.