Sabtu, 4 Oktober 2025

RUU Keistimewaan Yogyakarta

Perpanjangan Satu Tahun Jabatan Sultan Urusan Presiden

Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja mengatakan, perpanjangan satu tahun masa jabatan Sri Sultan Hamengku Buwono X

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Perpanjangan Satu Tahun Jabatan Sultan Urusan Presiden
Tribunnews.com
Sri Sultan Hamengku Buwono X

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja mengatakan, perpanjangan satu tahun masa jabatan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Pakualam IX sebagai Gubernur DIY adalah urusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Ini dilihat agar undang-undang ini cepat selesai. Itu dari satu sisi undang-undang diselesaikan setahun, nanti masa transisi dua tahun. Itu yang ada di benak presiden," ujar Hakam kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2011).

Menurut Hakam, perpanjangan ini tidak ada kaitannya dengan pembahasan RUUK DIY yang belum kelar. Namun harus diakui, sampai masa jabatan Sultan dan Pakualam terhitung 9 Oktober nanti, RUUK DIY masih banyak yang belum diselesaikan.

Hanya saja, Hakam menilai, masa satu tahun ini memberi kesan agar undang-undang diselesaikan satu tahun. Politisi Partai Amanat Nasional ini meyakini, RUUK DIY untuk menjadi UU sangat penting. Sehingga waktu satu tahun dinilai cukup untuk membahas segala hal.

Dikatakan, pertemuan Sultan, SBY dan Mendagri Gamawan Fauzi di Istana Negara menarik. Apakah Sultan benar meminta perpanjangan, karena suratnya memberitahukan jabatannya selesai 9 Oktober nanti. Atau apakah Gamawan menafsirkan surat itu bahwa Sultan minta diperpanjang.

Usai bertemu SBY di Istana Negara Selasa malam, Sultan sepakat perpanjangan masa jabatannya hanya satu tahun dengan harapan DPR dan Pemerintah cepat menyelesaikan RUUK DIY. "Saya sepakat untuk menerima perpanjangan jabatan tetapi tidak dua tahun tetapi satu tahun," kata Sultan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved