Si Seksi Pembobol Citibank
Jaksa Akan Tanggapi Eksepsi Adik Malinda Dee
Adik Inong Malinda Dee, Visca Lovitasari kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2011).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adik tersangka pembobol Citibank, Inong Malinda Dee, Visca Lovitasari kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2011).
Sidang yang dipimpin hakim Mien Trisnawati itu beragendakan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa. "Agendanya, tanggapan jaksa," kata Pengacara Visca, Devie Waluyo melalui pesan singkat.
Diketahui, Visca dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP serta pasal 5 ayat (1) UU nomor 8 tahun 2010 yang ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara.
Visca menerima dana dari Malinda dengan jumlah sekitar Rp 2 miliar, Rp 5 miliar, Rp 400 juta, dan Rp 66 juta. Dana itu diambil Malinda tanpa izin dari tiga nasabah Citibank, yaitu Suryati Teguh Budiman, Rohli Bin Pateni, dan N Susetyo Sutadji.
Dalam dakwaannya disebutkan suami Ismail Bin Janim itu menerima pengiriman dana dari Malinda sejak 24 Januari 2007 hingga 19 Oktober 2010.