Minggu, 5 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

PN Jaksel Gelar Sidang Eksepsi Suami Siri Malinda Dee

Sidang Andhika kali ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa

zoom-inlihat foto PN Jaksel Gelar Sidang Eksepsi Suami Siri Malinda Dee
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Suami siri Melinda Dee, Andhika Gumilang tertunduk usai menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan. Senin (19/9/2011) Andhika Gumilang didakwa telah pemalsuan indentitas, menerima uang sebesar Rp 331 juta dan satu unit mobil Hummer H3 warna putih dari Malinda Dee. Pemberian Malinda Dee tersebut diduga berasal dari tindak pidana atau kejahatan pencucian uang nasabah Citibank, Atas perbuatan ini, suami siri Malinda Dee ini terancam hukuman 15 tahun penjara, minimal 4 tahun penjara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andhika Gumilang, suami siri tersangka pembobol Citibank, Inong Malinda Dee, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/9/2011).

Sidang Andhika kali ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa. "Sidang hari Senin 26 September 2011 dengan agenda eksepsi," kata ketua majelis hakim Yonisman pada sidang pekan lalu.

Diketahui,  model iklan itu mendapatkan aliran dana yang diduga hasil tindak pidana pencucian dana dari istri sirinya, Inong Malinda Dee. Total setoran pertama yang diberikan Malinda sebesar Rp 140 juta. Lalu, Inong memberikan uang kembali senilai Rp 75 juta. Kemudian, Malinda kembali memberikan uang kepada suami sirinya senilai Rp 5 juta.

Senior Manager Relationship Citibank itu kemudian melakukan transfer melalui mobile banking senilai Rp 10 juta kepada Andhika. Terakhir, model iklan yang memiliki nama alias Juan Ferrero mendapatkan dana sebesar Rp 5 juta.

Tidak hanya itu, Inong membuktikan cintanya kepada Andhika dengan membelikan suaminya kendaraan Honda CRV dengan harga Rp 46.151.900 serta Hummer H3 senilai Rp 1.220.000.000.

Andhika juga terbukti menggunakan identitas palsu dalam pembukaan rekening di Bank BCA dengan menggunakan nama Juan Ferrero yang tidak dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Andhika dijerat pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f UU Nomor 25 tahun tentang perubahan atas UU nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua pasal 5 ayat (1) UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP. Andhika terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved