Korupsi Damkar
JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Hari Sabarno
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim pada Pengadilan Tipikor menolak eksepsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim pada Pengadilan Tipikor menolak eksepsi (nota keberatan)
dari kubu terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang juga mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.
JPU beranggapan surat dakwaan yang mereka susun untuk sebagai dasar memeriksa dan mengadili Hari Sabarno sah secara hukum.
"Kami minta majelis hakim untuk menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa," ujr jaksa I Ketut Sumendana di Pengadilan tipikor, Jakarta, Senin (26/9/2011).
JPU mengaku, tak ada keraguan dalam diri pihaknya untuk mendudukkan Hari sebagai pesakitan di muka persidangan pengadilan Tipikor. Semua, katanya, didasarkan pada alat bukti yang ada.
"Kami meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang telah didakwakan di persidangan sebagai dasar bagi persidangan memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa adalah sah menurut hukum. Dan kemudian menetapkan pemeriksaan terhadap terdakwa tetap dilanjutkan," katanya.