Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

Adik Ipar Malinda Dee Bantah Dakwaan Jaksa

Adik ipar Malinda Dee, Ismail Bin Janim menyatakan dakwaan jaksa kabur dan tidak cermat.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Adik Ipar Malinda Dee Bantah Dakwaan Jaksa
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Adik Ipar Inong Malinda Dee, Ismail Bin Janim (36) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/9/2011).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adik ipar Malinda Dee, Ismail Bin Janim menyatakan dakwaan jaksa kabur dan tidak cermat. Terdakwa pencucian uang itu lalu meminta majelis hakim membebaskannya.

Penasihat hukum Ismail, Januardi S Hariwibowo mengaku tidak pernah mengetahui dan berprasangka bahwa kakak iparnya telah diduga melakukan tindak pidana dengan menggunakan dana-dana pada rekening nasabah Citibank dengan melawan hukum. Ismail hanya mengetahui Inong Malinda Dee adalah orang berpunya dan profesional yang memilki posisi tinggi dan penting di Citibank.

"Yang terjadi justru diluar dugaan, karena Ismail Bin Janim secara tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri pada yanggal 28 April hingga akhirnya menjadi terdakwa," kata Januardi saat membacakan eksepsi di muka persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/9/2011).

Januardi juga mengatakan dakwaan jaksa yang menguraikan telah terjadi transfer masuk ke rekening kliennya yang ditransfer oleh Inong Malinda Dee dari transaksi pemindahbukuan yang dananya diambil dari rekening nasabah Citigold pada Citibank cabang Landmark, Kuningan, Jakarta dengan total 34 orang nasabah tanpa sepengatahuan atau seizin pemilik rekening.

Padahal, lanjut Januardi, dalam tahap penyidikan,pihak-pihak lain yang merupakan nasabah Citigold Citibank selain N.Susetyo Sutadji dan Rohli Bin Pateni tidak pernah dipanggil dan diperiksa serta diminta keterangan dari penyidik.

"Maka sangatlah mengherankan jika kemudian jaksa menyimpulkan telah terjadi transfer dana milik nasabah Citibank yang diambil Malinda tanpa sepengatahuan pemilik rekening," katanya.

"Padahal 32 orang nasabah Citigold Citibank lainnya sama sekali tidak pernah diperiksa pada tahap penyidik," ujar Januardi.

Penasehat hukum juga mempertanyakan kliennya dihadapkan ke pengadilan. Padahal, Malinda Dee belum dihadirkan di pengadilan.

"Tentunya akan menimbulkan permasalahan hukum yang serius dan bersifat materil apabila seandanya nanti dugaan tindak pidana asal yang dilakukan oleh Inong Malinda Dee ternyata tidak terbukti dalam persidangan," pungkasnya.

Ketua Majelis Hakim Yonisman lalu menutup persidangan hingga Senin 3 Oktober 2011 dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi. Dalam dakwaan Ismail Bin Janim diketahui menerima trasfer uang senilai Rp 20miliar dari kakak iparnya, Inong Malinda Dee. Suami Visca Lovitasari itu menerima uang tanpa sepengetahuan nasabah Citigold pada Citibank Landmark Kuningan, Jakarta Selatan sebanyak 51 kali. Transaksi dilakukan sejak Januari 2007 hingga Oktober 2010

Setiap terdakwa menerima transfer masuk dana dan kemudian mentransfer kembali dana tersebut, Ismail  mendapatkan imbalan dari Inong Malinda Dee sekitar Rp1juta-Rp  5juta. Total, Ismail telah menerima sekitar Rp 43 juta.

Ismail  dijerat pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f UU Nomor 25 tahun tentang perubahan atas UU nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua pasal 5 ayat (1) UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 3 ayat (1) tentang tindak pidana pencucian uang. Ismail terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved