Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Rekonstruksi Suap 1,5 Miliar di Kemenertrans Digelar 13 Jam
Lebih dari 13 jam, komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan suap Rp 1,5 miliar di kantor Pembinaan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lebih dari 13 jam, komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan suap Rp 1,5 miliar di kantor Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemennakertrans Kalibata, Jakarta, Sabtu (24/9/2011).
Rekonstruksi yang dimulai pukul 09.00 WIB, baru selesai pada pukul 22.30 WIB, dengan memperagakan 70 adegan.
Rekonstruksi diikuti langsung oleh tiga tersangka utama, yakni kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati (swasta), Sesditjen P2KT I Nyoman Suisanaya, Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan P2KT Dadong Irbarelawan.
Rekonstruksi juga menghadirkan sejumlah saksi, yakni Ellias (supir Dharnawati), Syaeful (office boy di P2KT), Dandan (staf Dadong), serta disaksikan oleh pengacara para tersangka.
Salah satu adegan rekonstruksi, yakni serah terima uang Rp 1,5 miliar dengan kardus durian dari tersangka Dharnawati kepada tersangka Dadong di dalam mobil Dharnawati Toyota Avanza hitam B 1894 SKG di halaman parkir kantor P2KT, pada Kamis, 25 Agustus 2011.
Namun, karena Dadong menolak menandatangani kuintansi serah terima, maka serah terima kardus durian berisi Rp 15 miliar itu dilakukan oleh Ellias dan Dandan di belakang kantor P2KT.
Dharnawati yang tampil mengenakan cadar dan pakaian muslimah serba hitam, memilih bungkam saat ditanya wartawan.
"Rekonstruksinya sudah selesai. Tadi ada sekitar 70 adegan. Tadi sudah berurut adegannya dan tak ada masalah," ujar kuasa hukum Dharnawati, M Syafri Noer.
Dalam rekontruksi ini, Nyoman memperagakan empat adegan. Satu di antaranya, dia menerima telepon dari Fauzi, yang menanyakan sampai tidaknya uang Rp 1,5 miliar.
Untuk meyakinkan itu, Nyoman melongok ke luar jendela ruang kerjanya dan ditunjukkan kardus durian berisi uang Rp 15 miliar oleh Dandan. "(Di telpon) Pak Nyoman bilang ke Fauzi, kalau uangnya sudah sampai," ujar kuasa hukum Nyoman, Muniar Sitanggang.
Terlepas dari rekonstruksi, Nyoman mengakui bahwa uang itu hendak diberikan selanjutnya akan diteruskan kepada Ali Mudhori dan Sindung Malik, dengan tujuan akhir untuk anggota Banggar DPR RI.
"Setahu Pak Nyoman, nantinya uang itu dari Fauzi mau ke Ali Mudori dan Sindung Malik. Kalau pas di pemeriksaan (BAP), itu uang untuk Banggar. Tapi, enggak tahu Banggar yang mana," ungkap Muniar.
Seperti diketahui, KPK berhasil menangkap ketiga tersangka yang diduga seusai melakukan serah terima uang Rp 1,5 miliar, terkait pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrasturktur Daerah (PPID) bidang transmigrasi di 19 Kabupaten tahun 2011.
Total dana PPID yang dianggarkan dalam APBN-P 2011 itu berjumlah Rp 500 miliar. Ketiganya ditangkap pada malam hari itu juga.
Dharnawati ditangkap di daerah Otto Iskandardinata (Otista), Jakarta Timur, Nyoman ditangkap di kantornya P2KT, dan Dadong ditangkap di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Banten.