PK Ryan Jagal
Ryan Minta Dibebaskan Karena Derita Psikopat
Terdakwa Very Idham Henyansyah atau Ryan minta dibebaskan dari jeratan hukum karena derita psikopat.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Very Idham Henyansyah atau Ryan minta dibebaskan dari jeratan hukum. Dua novum diajukan tim kuasa hukum Ryan, yakni alasan bahwa Ryan adalah psikopat dan adanya kelalaian hakim yang memvonis mati.
"Ryan adalah penderita psikopat. Penderita psikopat itu seperti orang gila, jadi tidak bisa dihukum," tegas kuasa hukum Ryan yakni Nyoman Rai di Pengadilan Depok, Jawa Barat, Kamis (22/9/2011).
Dijelaskan Nyoman, majelis hakim PN Depok hingga MA tidak pernah mempertimbangkan ganguan kejiwaan yang dialami Ryan saat persidangan. "Sewaktu sidang, Ryan hanya diajukan saksi ahli psikolog. Seharusnya psikiater untuk membuktikan Ryan adalah penderita gangguan jiwa," tegas Nyoman.
Menurut Nyoman, keterangan ahli psikolog yang dihadirkan jaksa waktu itu, tidak menyebutkan ganguan jiwa. "Kalau diperiksa psikolog, hasilnya tidak akan ditemukan gangguan kejiwaan. Itulah salah satu novum kita," tambah Nyoman Rai.
Selain itu, khusus masalah kejiwaan Ryan ini sudah pernah dilakukan seminar. "Hasilnya, ahli-ahli kejiwaan yang hadir menyatakan bahwa Ryan adalah psikopat," tegas Nyoman.
Selaian psikopat, tim kuasa hukum Ray juga menyebutkan ada kelalaiian hakim. Yakni, dari 11 kasus pembunuhan yang didakwakan terhadap Ryan, hanya satu yang dibuktikan.